Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12677
Title: Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Penggunaan Media Sosial Dari Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor 1118/Pid.Sus/2018/Pn.MDN)
Other Titles: The Crime of Trafficking in Persons Through the Use of Social Media from a Criminological Perspective (Decision Study Number 1118 / Pid.Sus / 2018 / Pn.MDN)
Authors: Butar-Butar, Christin Fratiwi
metadata.dc.contributor.advisor: Maswandi
Fitri, Beby Suryani
Keywords: tindak pidana perdaganan orang;media sosial;kriminologi;human trafficking;social media;criminology
Issue Date: 23-Oct-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;168400108
Abstract: Perdagangan orang (Human trafficking) merupakan kejahatan sebagai bentuk perbudakan masa kini dan merupakan bentuk pelanggaran dari hak asasi manusia. Operasional perdagangan orang sering dilalukan secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Akibat perkembangan teknologi yang semakin maju, semakin mempermudah dan membantu perkembangan kejahtan perdagangan orang sehingga banyak yang memanfaatkan penggunaan teknologi yang semakin maju menyimpang dari fungsinya . Timbulnya sasaran baru bagi para pelaku yaitu dunia online yang mempermudah mereka untuk memperdagangkan calon-calon korban yang akan diperdagangkan dan mudah untuk diakses dengan penggunaan media sosial jejaring internet. Seperti pada kasus Putusan Nomor 1118/Pid.Sus/2018/Pn-Medan yang menjadikan media sosial sebagai sarana wadah ataupun tempat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sehingga semakin mudah dan dikarenakan penggunaan media sosial karena sulit untuk diselidiki. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan sumber hukum yang terdiri dari sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan terhadap tindak pidana perdagangan orang diatur dalam KHUP pada Buku II, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6 tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. Selain itu faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang yaitu faktor internal yang merupakan faktor berasal dari dalam diri pelaku dan faktor eksternal yang merupakan faktor dari luar diri seseorang ataupun lingkungan pelaku. Terjadinya tindak pidana perdagangan orang melalui penggunaan media sosial dari perspektif kriminologi yaitu meningkatnya perkembangan teknologi internet dan jejaring digital membuat para pelaku tindak pidana perdagangan orang beroperasi melalui media sosial sebagai wadah atau tempat untuk memperlancar aksinya dikarenakan penggunaan media sosial yang mudah, cepat dan sulit dilacak atau diselidiki.
Description: Human trafficking is a crime a from of slavery and a violation of basic rights human. The operations of Human trafficking are often conducted in private and move outside the law. As a result of the development of increasingly advanced technology, make it easier and help the development of the crime of human trafficking so that many take advantage of the use of increasingly advanced technology deviates from its function. The emergence of a new target for the actors, namely the world online which makes it easier for them to trade potential victims which will be trafficked and easily accessible by the use of the media internet social networking. As in the case of decision number 1118/Pid.Sus/2018/Pn-Medan. A file that makes social media the medium or the place for committing the crime of human trafficking so that it becomes easier and due to the use of social media because it is difficult to the investigate. The research method used is normative legal research with source of law consists of primary legal sources, secondary sources of law and tertiary source of law. The result of this research is the regulation of criminal acts human trafficking is regulated in KUHP in Second Book, Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of The Crime of Human Trafficking and North Sumatera Regional Regulation Number 6 of 2004 concerning Abolition Trafficking Of Women And Children. Besides the factors causing the action of human trafficking is an internal factor which is a factor originating from within the actor and external factors which are external factors. A person or environment of thr perpetrator. The occurrence of the criminal act of human trafficking through the increasing use of social media in a criminological perspective the development of internet technology and digital networks makes the perpetrators act the criminal of human trafficking operates through social media as a forum or a place to expedite the action due to the use of social media easy, fast and difficult to track or investigate.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12677
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400108 - Christin Fratiwi Butar - Butar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.43 MBAdobe PDFView/Open
168400108 - Christin Fratiwi Butar - Butar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV530.46 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.