Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12743
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMunawir, Zaini-
dc.contributor.advisorWahyuni, Windy Sri-
dc.contributor.authorNegara S, Febe Christata-
dc.date.accessioned2021-02-01T02:43:04Z-
dc.date.available2021-02-01T02:43:04Z-
dc.date.issued2020-08-05-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12743-
dc.description.abstractAsuransi kesehatan merupakan asuransi jiwa yang obyeknya jiwa. Tujuan asuransi kesehatan adalah peralihan risiko sakit dari tertanggung kepada penanggung. Sehingga kewajiban penanggung adalah memberikan pelayanan (biaya) perawatan kesehatan kepada tertanggung apabila sakit. Sedangkan dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pengertian asuransi adalah “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu. Dalam penelitian ini penulis akan mengangkat judul tentang pelaksanaan kewajiban penanggung terhadapa hak atas informasi dalam perjanjian asuransi kesehatan. Adapun masalah yang ditemukan dalam penelitian ini adalah syarat-syarat perjanjian asuransi kesehatan, kewajiban penanggung terhadap hak atas informasi dalam perjanjian asuransi kesehatan. Tujuan yang akan dicapai adalah untuk mengetahui syarat-syarat perjanjian dalam asuransi kesehatan, untuk mengetahui kewajiban penanggung terhadap hak atas informasi dalam perjanjian asuransi kesehatan pada PT. Prudential Medan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian yaitu metode penelitian deskriptif kualitatif, sistim pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan penelitian kepustakaan dan wawancara di PT. Prudential Medan. Syarat-syarat perjanjian Asuransi kesehatan ataupun jiwa dan asuransi tambahan lainnya dalam PT Prudential yaitu adanya kontrak yang tertera didalam ketentuan polis sebagai pegangan perjanjian antara nasabah dan Prudential. Kewajiban penanggung dalam hal penyampaian informasi dalam perjanjian asuransi kesehatan yaitu dengan menyediakan kantor layanan nasabah dengan customer service yang terlatih dan ramah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada nasabah dalam hal penyampaian informasi terkait dengan polis nasabah, layanan interaktif selama 24 jam pada nomor telepon 1500085, Financial Consultant yang bertanggung jawab bila ada kesalahpahaman, aplikasi PULSE (Khusus Nasabah) untuk melihat informasi polis, nilai tunai dan status polis dan juga informasi layanan terbaru dari Prudential. Health insurance is life insurance whose object is life. The purpose of health insurance is transferring the risk of illness from the insured to the guarantor. So the guarantor's obligation is to provide services (costs) health care to the insured if ill. Whereas in article 246 of the Commercial Code (KUHD) the meaning of insurance is "Insurance or coverage is an agreement whereby an insurer binds himself to an Insured, by receiving a premium, for compensation to him due to a damage or loss of expected benefits which are expected maybe he will suffer because of an uncertain event. In this study the writer will raise the title about the implementation of the guarantor's obligations towards the right to information in the health insurance agreement. The problem found in this research is the terms of the health insurance agreement, the form of responsibility for implementing the obligation of the guarantor for the right to information in the health insurance agreement. The goal to be achieved is to find out the terms of the agreement in health insurance, to find out the form of responsibility for implementing the obligation of the guarantor for the right to information in the health insurance agreement. The method used in this research is descriptive qualitative research method, the data collection system used is library research and interviews at PT. Prudential Medan. The form of a health or life insurance agreement and other additional insurance in PT Prudential is the existence of a contract stated in the policy provisions as the agreement between the customer and Prudential. Responsibility of the guarantor in terms of delivering information in a health insurance agreement that is by providing a customer service office with customer service that is trained and friendly as a form of accountability to customers in terms of delivering information related to customer policies, 24-hour interactive service at no. 1500085, Financial Consultant responsible if there is a misunderstanding, PULSE application (Customer Only) to see policy information, cash value and policy status and also the latest service information from Prudential.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;168400061-
dc.subjectasuransi kesehatanen_US
dc.subjecttanggung jawaben_US
dc.titlePelaksanaan Kewajiban Penanggung Terhadap Hak Atas Informasi Dalam Perjanjian Informasi Dalam Perjanjian Asuransi Kesehatan (Studi Kasus Pada PT. Prudential Medan)en_US
dc.title.alternativeImplementation of the Insurers' Obligations of the Right to Information in the Information Agreement in the Health Insurance Agreement (Case Study at PT. Prudential Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400061 - Febe Christata Negara S - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV395.74 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400061 - Febe Christata Negara S - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography927.36 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.