Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12746
Title: Tinjauan Yuridis Kebijakan Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Delik Pencabulan Dalam Konsep KUHP dan RKUHP
Other Titles: Juridical Review of Criminal Accountability System Policies Against Offenses of Fornication in the Concept of the Criminal Code and the RKUHP
Authors: Sibagariang, Juliana
metadata.dc.contributor.advisor: Mubarak, Ridho
Lubis, Anggreni Atmei
Keywords: sistem pertanggung jawaban pidana;pencabulan;kuhp;rkuhp
Issue Date: 14-Dec-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;168400248
Abstract: KUHP adalah peninggalan atau produk Belanda yang diundangkan melalui Staatsblad (Lembar Negara) yang sebelumnya hanya berlaku didaerah Jawa dan Madura melalui undang-undang Nomor 1 tahun 1946 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia kemudian pemerintah menerbitkan undang-undang Nomor 73 tahun 1958 yang menegaskan kembali berlaku undang-undang nomor 1 tahun 1946 untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Ada keinginan dibentuknya KUHP yang baru karena KUHP yang lama produk pemerintah Hindia Belanda. Maka saat ini telah disiapkan RKUHP produk nasional. Tingginya tingkat delik pencabulan harus diimbangin dengan sistem pertanggungjawaban pidana terhadap delik tersebut agar dapat menimbulkan efek jerah maupun mengurangi tindak kejahatan pencabulan. Maka sistem pertanggungjawaban pidana terhadap delik pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak pidana pencabulan diatur pada Buku kedua Bab XIV pada bagian Kejahatan Terhadap Kesusilaan yaitu Pasal 289 sampai dengan Pasal 296. Sedangkan dalam RKUHP kebijakan Sistem pertanggungjawaban pidana terhadap delik pencabulan diatur dalam Buku kedua Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan Bagian KeLima, Perbuatan Cabul. yaitu Pasal 421 sampai dengan Pasal 429. Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan sistem pertanggungjawaban pidana terhadap delik pencabulan dalam konsep KUHP dan RKUHP, Bagaimana hambatan dalam sistem pertanggungjawaban pidana pencabulan berdasarkan konsep KUHP dan RKUHP. Penelitian ini menggunkanan metode yuridis normatif dengan melakukan analisis secara kualitatif. Kebijakan sistem pertanggungjawaban pidana dalam konsep KUHP dan RKUHP. Delik pencabulan yang diatur dalam pasal 289-296 KUHP dalam RKUHP diatur dalam 421-429 RKUHP, Hambatan dalam sistem pertanggungjawaban pidana dalam konsep KUHP tidak ditegaskan secara tegas apakah pelaku laki-laki atau perempuan dan Hambatan dalam RKUHP terhadap sesama jenis kelaminnya, karena tidak ada satupun membahas apabila dilakukan suka sama suka juga perbuatan tersebut dilakukan bukan di muka umum. Kepada pembentuk undang-undang jika RKUHP disahkan harus memperhatikan setiap arti perbuatan dalam pasal pencabulan. The Criminal Code is a Dutch heritage or product promulgated by the Staatsblad (State Sheet) which previously only applied in Java and Madura and through Law No.1 of 1946 applies to all parts of Indonesia. Then the government issued Law No. 73 of 1958 which reaffirmed the enactment of Law No. 1 of 1946 for the entire territory of the Republic of Indonesia.There is a desire to establish a new Criminal Code because the old Criminal Code was a product of the Dutch East Indies Government. Thus, currently the Draft Criminal Code has been prepared as a national product.The high level of offenses for obscenity must be balanced with a system of criminal liability for these offenses so that it can create a deterrent effect and reduce obscenity crimes.Thus the system of criminal liability for offenses for obscenity is regulated in the Criminal Code (KUHP), which is regulated in Chapter XIV of the Second Book in the Crimes against Decency section, namely Articles 289 to Article 296.Whereas in the Draft Criminal Code, the policy on the criminal responsibility system for crimes of obscenity is regulated in Book Two, namely in Chapter XV 'Crime of Morality', Part Five concerning Obscene Acts in Articles 421 to 429.The problems in this research are as follows: How is the policy of the criminal responsibility system against obscenity offences in the concept of the Criminal Code and the Draft Criminal Code, and what are the obstacles in the system of accountability for obscenity crimes based on the concept of the Criminal Code and the Draft Criminal Code.This study uses a normative juridical method by conducting a qualitative analysis of the criminal responsibility system policy in the concept of the Criminal Code and the Draft Criminal Code, and of obscenity offenses regulated in articles 289-296 of the Criminal Code and in articles 421-429 of the Draft Criminal Code.The obstacles in the criminal responsibility system in the concept of the Criminal Code are that there is no explicit determination of whether the perpetrator is male or female, and the obstacles in the Draft Criminal Code are those of the same sex, because no one discusses whether it is consensual or not done in public. It is suggested to legislators that if the Draft Criminal Code is passed, they must pay attention to every meaning of the act in the articles of obscenity.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12746
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400248 - Juliana Sibagariang - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV603.86 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400248 - Juliana Sibagariang - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.34 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.