Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12920
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLawali, Abdul-
dc.contributor.advisorWahyuni, Windy Sri-
dc.contributor.authorPinem, Leo Prianta-
dc.date.accessioned2021-02-17T07:30:25Z-
dc.date.available2021-02-17T07:30:25Z-
dc.date.issued2020-05-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12920-
dc.description53 Halamanen_US
dc.description.abstractPengangkutan merupakan perjanjian timbal balik antara pengangkutan dengan pengirim, dimana pengangkutan mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana aspek hukum pengangkutan barang menurut hukum perdata, bagaimana tanggung jawab hukum masing-masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan, dan bagaimana perjanjian pengangkutan barang menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pengangkutan jalan. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normative yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen,karena penelitian ini di lakukan dan ditunjukkan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum lain. Hasil penelitian yang telah diperoleh dari aspek hukum pengangkutan barang,menurut hukum perdata adalah serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan dalam alat angkut kemudian dibawa menuju ketempat yang telah ditentukan dan pembongkaran atau penurunan ditempat tujuan. Perjanjian Pengangkutan Barang Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan adalah adanya timbul hak dan kewajiban bagi pihak pengangkut maupun pihak penumpang dan atau pengirim barang sesuai dengan hukum perikatan maka masing-masing pihak yaitu pengangkut dan pengguna jasa angkutan mempunyai kewajiban untuk melakukan prestasi dan para pihak mempunyai hak untuk saling penuntutan. Tanggung jawab Hukum masing- masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan adalah tanggung jawab pengangkutan sebagai perjanjian timbal balik dimana pihak pengangkut yaitu perusahaan CV.Ultra dengan PT. Perkebunan Nusantara III Medan (Persero) mempunyai kedudukan yang sama dalam hal melaksanakan kewajibannya, dimana pihak pengangkut mempunya kewajiban untuk mengantarkan barang sampai dengan tujuan dengan keadaan selamat. Sedangkan pihak PT. Perkebunan Nusantara III Medan (Persero) mempunyai kewajiban untuk membayar biaya angkutannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;158400030-
dc.subjectperjanjianen_US
dc.subjectpengangkutanen_US
dc.subjectperkebunanen_US
dc.subjecttransportationen_US
dc.subjectplantationen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pada Perjanjian Pengangkutan Tandan Buah Segar Antara PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dengan CV Ultraen_US
dc.title.alternativeJuridical Review of the Fresh Fruit Bunches Transport Agreement between PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III With CV Ultraen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400030 - Leo Prianta Pinem - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV429.26 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
158400030 - Leo Prianta Pinem - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography734.98 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.