Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12944
Title: Analisis Hukum Hubungan Antara Dokter Dengane Pasien Dalam Perjanjian Terapeutik (Studi Pada Rumah Sakit Sarah Medan)
Other Titles: Legal Analysis of the Relationship between Doctors and Patients in a Therapeutic Agreement (Study at Sarah Hospital Medan)
Authors: Siregar, Yanti Ida Pola Br
metadata.dc.contributor.advisor: Mubarak, Ridho
Isnaini
Keywords: hubungan;dokter;pasiekn;perjanjian terapeutik
Issue Date: Sep-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;138400035
Abstract: Fenomena yang terkait dengan perlindungan pasien dalam kaitannya sebagai konsumen jasa dalam perjanjian terapeutik, dan keawaman serta minimnya tingkat pengetahuan hukum yang dimiliki oleh sebagian dari pasien menjadi tuntutan perlindungan hak-hak pasien. Berdasarkan hal tersebut. Permasalahan dalam penelitain ini yaitu hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Sarah Medan. Akibat hukum perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Rumah Sakit Sarah Medan terhadap pasien dalam perjanjian terapeutik. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Penelitian ini menghaasilkan tiga kesimpulan Hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Sarah Medan, Hubungan medis yang terjadi antara pasien dan dokter dimulai ketika seorang pasien mendatangi tempat dokter berpraktik pribadi ataupun rumah sakit, ini sesuai dengan penjelasan Undang-undang No. 44 tahun 2009 Pasal 1 Angka 4 Tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa: “Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit” hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan keperdataan yang didasarkan pada perjanjian. Akibat hukum yang lain timbul atas tidak terpenuhinya prestasi dari perjanjian tersebut berupa kesalaha diagnose, maka akibat hukumnya adalah adanya berjalannya proses penyelesaian melalui jalur administratif melalui Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan Dan pembinaan Kode Etik Kedokteran (P3EK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), perdata atau pidana. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Rumah Sakit Sarah Medan terhadap dokter dalam perjanjian terapeutik. Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan pada dasarnya harus dimulai transaksi terapeutik dibuat, artinya transaksi/perikatan atas dasar kesetaraan antara kedua belah pihak. Kesimpulan dalam adanya perjanjian antara dua pihak yaitu dokter dan pasien. Pihak pasien karena keadaannya secara tidak langsung meminta jasa dokter, sedangkan dokter bersedia untuk membantu meningkatkan status kesehatan pasien melalui tindakan medis . Phenomena related to patient protection in relation to consumers of services in therapeutic agreements, and the commonness and minimum level of legal knowledge possessed by some patients are demands for the protection of patient rights. Based on these. The problem in this research is the legal relationship between doctors and patients in a therapeutic agreement at Sarah Hospital Medan. The legal consequence of the therapeutic agreement between doctor and patient is in the laws and regulations in Indonesia. Legal protection provided by Sarah Medan Hospital to patients in a therapeutic agreement. The method used is normative juridical research with descriptive research characteristics. Data collection techniques used library research and field studies. The data analysis used is qualitative analysis. This study resulted in three conclusions. The legal relationship between doctors and patients in a therapeutic agreement at Sarah Hospital Medan. The medical relationship that occurs between a patient and a doctor begins when a patient visits the doctor's place of private practice or the hospital, this is in accordance with the explanation of Law No. 44 of 2009 Article 1 Number 4 Concerning Hospitals states that: "A patient is every person who conducts a consultation on their health problem to obtain the necessary health services, either directly or indirectly at the hospital." The relationship between doctor and patient is a civil relationship based on agreement. Another legal consequence arises from the failure to fulfill the achievements of the agreement in the form of misdiagnosis, then the legal consequence is that the settlement process is carried out through the administrative route through the Medical Ethics Code Council (MKEK), the Committee for Consideration and Development of the Medical Ethics Code (P3EK), the Disciplinary Council Indonesian Medicine (MKDKI), civil or criminal. Legal protection provided by the Medan Sarah Hospital to doctors in a therapeutic agreement. Legal protection for patients as consumers of health care services basically has to be started when therapeutic transactions are made, meaning that the transaction / engagement is based on equality between the two parties. The conclusion is that there is an agreement between the two parties, namely the doctor and the patient. Due to their condition, the patient indirectly asks for a doctor's services, while the doctor is willing to help improve the patient's health status through medical action
Description: 62 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12944
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400035 - Yanti Ida Pola Br Siregar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV421.96 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
138400035 - Yanti Ida Pola Br Siregar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography709.5 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.