Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12956
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorRamadhan, Citra-
dc.contributor.advisorMubarak, Ridho-
dc.contributor.authorGinting, Rido Atansa-
dc.date.accessioned2021-02-19T08:18:00Z-
dc.date.available2021-02-19T08:18:00Z-
dc.date.issued2020-12-29-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12956-
dc.description83 Halamanen_US
dc.description.abstractKasus pemerkosaan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan yang bukan isterinya dengan ancaman kekerasan atau paksaan untuk melakukan persetubuhan dengannya. Dimana dalam hal ini posisi perempuan sangat tidak berdaya sehingga perlu dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan di simalungun dan bagaimana faktor-faktor penegakan hukum pada putusan No.354/pid.B/2018/PN.Sim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan bahan-bahan bacaan, dengan cara membaca buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana. Penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung. Mengadakan pengumpulan data, informasi dan keterangan-keterangan dari instansi terkait, dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Simalungun dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu kasus tentang tindak pidana pemerkosaan pada Putusan No. 354/Pid.B/2018/PN.Sim. Hasil penelitian berdasarkan permasalahan yang dibahas adalah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan atas nama Terdakwa Alias Mancabak yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memaksa dan mengancam korban agar melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada pelaku tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor hukum, sarana dan fasilitas, penegakan hukum, masyarakat dan kebudayaan. Dan disarankan kepada aparat pebegak hukum agar lebih tegas dalam menangani dan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana pemerkosaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;168400052-
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectpemerkosaanen_US
dc.subjectpenegakan hukumen_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan di Simalungun (Studi Putusan No.354/Pid.B/2018/PN.Sim)en_US
dc.title.alternativeLaw Enforcement Against Perpetrators of the Crime of Rape in Simalungun (Decision Study No.354 / Pid.B / 2018 / PN.Sim)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400052 - Rido Atansa Ginting - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV501.25 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400052 - Rido Atansa Ginting - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.48 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.