Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12959
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIsnaini-
dc.contributor.advisorTrisna, Wessy-
dc.contributor.authorSaragih, Hotbin Deardo-
dc.date.accessioned2021-02-19T08:30:00Z-
dc.date.available2021-02-19T08:30:00Z-
dc.date.issued2020-12-02-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12959-
dc.description76 Halamanen_US
dc.description.abstractAlat bukti berupa keterangan saksi sangat lazim digunakan dalam penyelesaian perkara pidana, keterangan yang diberikan oleh seorang saksi dimaksudkan untuk mengetahui apakah memang telah terjadi suatu perbuatan pidana atau tidak yang dilakukan terdakwa. Dengan demikian, keterangan saksi merupakan salah satu faktor yang dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan, dan bahkan pembuktian di pengadilan. Maka berdasarkan hal tersebut rumusan masalahnya adalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah peran Keterangan saksi sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian dalam putusan No. 2615/Pid.B/2018/PN Mdn?; 2) Bagaimanakah penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian pada putusan No. 2615/Pid.B/2018/PN Mdn?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kasus dan perundangundangan dan analisis datanya menggunakan deskribtif kualitatif. Adapun hasil penelitiannya: 1).Peranan Keterangan Saksi pada Putusan Nomor 2615/Pid.B/2018/PN Mdn adalah suatu alat bukti yang sah dan merupakan alat bantu yang sangat penting guna menemukan kebenaran materil terhadap tindak pidana yang terjadi. 2). Penerapan Hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian pada Putusan No.2615/Pid.B/2018/PN Mdn adalah Penuntut Umum Menggunakan bentuk dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP. Sedangkan saran dari penelitian ini adalah: 1). Perlunya arahan dan sosialisasi Para Penegak hukum terhadap hal-hal yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2002 Tentang Hak-hak Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2). Diharapkan agar penegak hukum dapat memberantas segala bentuk tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat dikarenakan pencurian banyak dijadikan masyarakat tertentu sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi dan lain-lain tanpa memikirkan bahwa perbuatan yang dilakukannya sangat meresahkan masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;168400102-
dc.subjectketerangan saksien_US
dc.subjectpnerapan hukumen_US
dc.subjectpencurianen_US
dc.titleKeterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor : 2615/Pid.B/2018/PN.Mdn)en_US
dc.title.alternativeWitness statement as evidence in the crime of theft (Study Decision Number: 2615 / Pid.B / 2018 / PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400102 - Hotbin Deardo Saragih - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV388.42 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400102 - Hotbin Deardo Saragih - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.46 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.