Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1302
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNugroho, Joko Rudi-
dc.date.accessioned2017-08-30T04:47:55Z-
dc.date.available2017-08-30T04:47:55Z-
dc.date.issued2015-06-14-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1302-
dc.description.abstractPembahasan skripsi ini perihal turut serta melakukan pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan atau bisa disebut tindak pidana terhadap nyawa dalam KUHP dimuat pada Bab XIX dengan judul “Kejahatan Terhadap Nyawa Orang” yang diatur dalam Pasal 338 sampai Pasal 340 KUHP. Pasal-pasal tersebut secara keseluruhan mengatur tentang pembunuhan biasa, pembunuhan yang diikuti atau disertai tindak pidana lain, pembunuhan berencana, pembunuhan terhadap anak yang baru dilahirkan, pembunuhan yang dilakukan terhadap janin, dan pembunuhan karena diminta oleh korban sendiri. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana bagi pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan serta upaya penegakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana bagi pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini adalah penelitian juridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti penerapan ketentuan-ketentuan perundang-undangan (hukum positif) dalam kaitannya dengan sanksi pidana bagi pelaku turut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana bagi pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 292 /Pid.B/2014/PN.Mdn adalah terjadinya respon yang tidak baik dalam pertemanan karena terdakwa dan korban saling mengenal. Hal ini menjelaskan bahwa kehidupan sosial yang kurang baik terjalin pada diri terdakwa sehingga kesalahan kecil dapat mengakibatkan perbuatan pembunuhan. Upaya penegakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana bagi pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Preventif yaitu: Menekan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi, Meningkatkan usaha pendidikan dan keterampilan, Memperluas lapangan kerja dan Peningkatan usaha penerangan dan pengawasan. Upaya Refresif berupa upaya refresif dilakukan dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpidana pembunuhanen_US
dc.titleTinjauan Hukum Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Turut Serta Melakukan Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 292/Pid.B/2014/Pn.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400142_file1.pdfCover71.08 kBAdobe PDFView/Open
118400142_file2.pdfAbstract82.91 kBAdobe PDFView/Open
118400142_file3.pdfIntroduction140.41 kBAdobe PDFView/Open
118400142_file4.pdfChapter I120.24 kBAdobe PDFView/Open
118400142_file5.pdfChapter II174.62 kBAdobe PDFView/Open
118400142_file6.pdfChapter III98.42 kBAdobe PDFView/Open
118400142_file8.pdfReference88.69 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.