Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13070
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMunawir, Zaini-
dc.contributor.advisorNasution, Alvin Hamzah-
dc.contributor.authorRahmadani, Suci-
dc.date.accessioned2021-03-08T04:06:48Z-
dc.date.available2021-03-08T04:06:48Z-
dc.date.issued2020-10-10-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13070-
dc.description91 Halamanen_US
dc.description.abstractAsuransi merupakan perjanjian, dimana penanggung mengikatkan diri terhadap tertangung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Polis Asuransi berisi klausul Baku dan klausul eksonerasi, untuk mengetahui hal tersebut maka mengenai perjanjian baku dan Klausul eksonerasi diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan asuransi diatur dalam Buku ke 1(satu) bab 9(sembilan) Pasal 246 -286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian PP No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian dan peraturan lainnya. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif serta menggunakan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan penyebab dibatalkannya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Mahkamah Agung (studi putusan No.858K/Pdt.Sus-BPSK/2016) antara PT. ASURANSI SINAR MAS (Pemohon Keberatan) lawan DAMSIR RITONGA (Termohon Keberatan) yaitu Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum; Mahkamah Agung berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 1 butir 8 SK Menperindag Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK kewenangan BPSK terbatas pada menyelesaikan sengketa konsumen, dimana pada perkara Nomor 858 K/Pdt.Sus-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)/2016) tidak terbukti adanya dalam perkara a quo, karena sesuai dengan perjanjian in casu polis standar kendaraan bermotor ikhtisar pertanggungan antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan bukan sengketa konsumen sehinggaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;168400136-
dc.subjectbadan penyelesaian sengketa konsumenen_US
dc.subjectmahkamah agungen_US
dc.subjectperlindungan konsumenen_US
dc.subjectperjanjianen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Faktor Penyebab Dibatalkannya Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Mahkamah Agungen_US
dc.title.alternativeJuridical Review of Factors Causing the Cancelation of the Decision of the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK) at the Supreme Courten_US
dc.title.alternativeStudi Putusan No. 858K/Pdt.Sus-BPSK/2016en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400136 - Suci Rahmadani - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.08 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400136 - Suci Rahmadani - Fulltext.pdfCover,Abstract, Chapter I,II,III,Bibliogrpahy1.85 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.