Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1322
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSaragih, Ermansyah-
dc.date.accessioned2017-08-30T08:40:41Z-
dc.date.available2017-08-30T08:40:41Z-
dc.date.issued2015-10-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1322-
dc.description.abstractPerjanjian Kerja Bersama adalah Perjanjian/kesepakatan yang diadakan antara serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang telah terdaftar pada departemen tenaga kerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang Hak dan Kewajiban para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama Antara Angkasa Pura II Dengan Sekarpura II, dan bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Antara PT.Angkasa Pura II Dengan Sekarpura II. Metode Penelitian dipergunakan dalam penulisan ini maka penulis mempergunakan 2 (Dua) metode: pertama Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang dan juga bahan-bahan kuliah. Kedua Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada PT. Angkasa Pura dengan melihat dan membahas langsung bentuk Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Angkasa Pura II dengan Serikat Kerja Angkas Pura II. Dalam melakukan Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Angkasa Pura II dengan Serikat Kerja Angkasa Pura II (Sekapura II) sudah menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Tentang hak dan kewajibannya yang dibuat dalam PKB antara para pihak harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para pihak dalam membuatnya dan harus mematuhi sesuai isinya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi dalm Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama di PT. Angkasa Pura II dengan Serikat Kerja Angkasa Pura II dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang dalam pelaksanaanya selalu diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan melalui lembaga yang ditentukan yaitu Bipartiten_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectperjanjian kerja bersamaen_US
dc.subjectundang-undang ketenagakerjaanen_US
dc.titlePenerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Perjanjia Kerja Bersama Antara PT. Angkasa Pura II (PERSERO) dengan Serikat Karyawan Angkasa Pura II (SEKAPURA II)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400185_file1.pdfCover64.19 kBAdobe PDFView/Open
108400185_file2.pdfAbstract84.87 kBAdobe PDFView/Open
108400185_file3.pdfIntroduction109.04 kBAdobe PDFView/Open
108400185_file4.pdfChapter I105.16 kBAdobe PDFView/Open
108400185_file5.pdfChapter II187.43 kBAdobe PDFView/Open
108400185_file6.pdfChapter III97.36 kBAdobe PDFView/Open
108400185_file8.pdfReference247.59 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.