Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13528
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNasution, M. Arif-
dc.contributor.advisorWarjio-
dc.contributor.authorButar - Butar, Lenni Masniar-
dc.date.accessioned2021-04-27T08:12:08Z-
dc.date.available2021-04-27T08:12:08Z-
dc.date.issued2018-05-17-
dc.identifier.otherNIM;1618010102-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13528-
dc.description.abstractPerubahan regulasi terkait dengan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengharuskan daerah-daerah otonom (kabupaten/kota) untuk meninjau kembali struktur kelembagaan dan organisasi pemerintahannya. Secara prinsip PP tersebut membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap kelembagaan pemerintah, bahkan banyak pihak yang menganggap kehadiran PP tersebut menegaskan upaya untuk melakukan resentralisasi. PP yang merupakan pengganti dari PP nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ini setidaknya diterbitkan dengan dua semangat, yaitu semangat untuk mengatasi kesimpangsiuran nomenklatur tupoksi dan rentang kendali kelembagaan daerah sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2007 dan semangat untuk membatasi jumlah kelembagaan daerah. Hal ini terlihat dari standarisasi yang secara ketat harus diikuti oleh pemerintah daerah-daerah otonom (Anitasari,2017). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo. Metode yang digunakan adalah deskriftif, pendekatan kualitataif dengan informan penelitian adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karo sebagai pelaksana/implementor kebijakan., sedangkan sebagai informan utama adalah Asisten I Adm. Pemerintahan, Asisten II Ekbangsos, Asisten III Adm. Umum, Ka. BKD, dan Kabag Hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penataan kelembagaan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 di Pemerintah Kabupaten Karo pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagai suatu proses penyusunan kebijakan publik, yang hasilnya (Output) terbentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, salah satu perubahan yang terjadi adalah Kantor Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectImplementasi Kebijakanen_US
dc.subjectPerangkat Daerahen_US
dc.subjectDinas Ketahanan Panganen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Studi Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karoen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161801102 - Lenni Masniar Butar-Butar - Fulltext.pdfCover, Chapter I, II, III, V, Bibliography404.74 kBAdobe PDFView/Open
161801102 - Lenni Masniar Butar-Butar - BAB IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV335.97 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.