Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13530
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorKusmanto, Heri-
dc.contributor.advisorWarjio-
dc.contributor.authorParlindungan-
dc.date.accessioned2021-04-27T08:23:34Z-
dc.date.available2021-04-27T08:23:34Z-
dc.date.issued2018-05-
dc.identifier.otherNIM; 161801123-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13530-
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan khususnya tentang Pengurusan KTP-el di Kabupaten Mandailing Natal dan faktor-faktor yang mempengauhi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Informan diambil secara pursovie, yang terdiri dari aparat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal. Analisis data dilakukan secara deskriftif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Undang-Undang No 23 tahun 2013 Tentang Admnistrasi Kependudukan khususnya tentang Pengurusan KTP-el di Kabupaten Mandailing Natal, yang dilihat dari aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi secara umum belum berjalan dengan baik. Belum efektifnya implementasi Undang-Undang No 23 tahun 2013 Tentang Admnistrasi Kependudukan di Kabupaten Mandailing Natal, ditandai dengan banyak masyarakat yang belum memiliki dokomen kependudukan berupa KTP-el, yaitu baru 66,4 % (213.525 orang) penduduk dari total penduduk umur 17 tahun ke atas (321.434 orang) penduduk yang wajib memiliki KTP. Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Undang-Undang No 23 tahun 2013 Tentang Admnistrasi Kependudukan di Kabupaten Mandailing Natal Hal tersebut disebabkan oleh : Peralatan seperti alat perekam dan computer server yang berada dikecamatan mengalami kerusakan. Terbatasnya sarana/fasilitas jaringan internet untuk menunjang pelayanan adminiistrasi kependudukan dan terlambatnya permintaan blanko dan tintah ke adm induk pusat Jakarta menyebabkan pada waktu permintaan masyarakat akan dokumen kependudukan berupa KTP-el tidak dapat dilayani d) Jarang diadakan pelatihan oprator guna menunjang operasional pelayanan proses penerbitan KTP-el e) ada oknum pegawai yang belum sepenuhnya menjalankan kebijakan administtrasi kependudukanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectimplementasi kebijakanen_US
dc.subjectadministrasi kependudukanen_US
dc.titleImplementasi Undang-Undang Nomor Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Studi Tentang Pengurusa Ktp-El Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natalen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161801123 - Parlindungan - Fulltext.pdfCover, Chapter I, II, III, V, Bibliography732.99 kBAdobe PDFView/Open
161801123 - Parlindungan - BAB IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV218.2 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.