Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13552
Title: Aspek Kepastian Hukum Dalam Batasan Waktu Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Kepala Daerah (Studi pada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara)
Other Titles: Aspects of Legal Certainty in Time Limits for Handling Violations in Regional Head Elections (Study at Bawaslu of North Sumatra Province)
Authors: Turnip, Julius Anggiat Lamhot
metadata.dc.contributor.advisor: Nasution, Mirza
Siregar, Taufik
Keywords: kepastian hukum;batasan waktu;pelanggaran;pilkada
Issue Date: 15-Apr-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;171803013
Abstract: Pilkada melahirkan berbagai konflik yang di antaranya dipicu oleh masalah administrasi data pemilih, netralitas penyelenggara Pemilu, serta kurangnya kepatuhan peserta pilkada dan partai politik terhadap perturan yang berlaku. Penelitian ini mengajukan permasalahan tentang bagaimana pengaturan hukum perihal proses penanganan pelanggaran pada pemilih kepada daerah, bagaimana aspek hukum batasan waktu penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah dan bagaimana hambatan dan upaya yang perlu dilakukan untuk menanggulangi permasalahan penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah. Penelitian ini diarahkan kepada penelitian hukum yuridis normatif, atau doktriner yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan hukum perihal proses penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah ditemukan dalam ketentuan beberapa perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kemudian Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Aspek hukum batasan waktu penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah yang dimiliki pengawas pemilu hanya 3 (tiga) hari akan memberikan pengaruh terhadap kepastian hukum khususnya terhadap penanganan kasus-kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah baik itu bagi Bawaslu maupun lembaga-lembaga pelaksana pilkada maupun juga peserta pilkada dan masyarakat luas. Adapun hambatan dalam penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah terdiri dari hambatan internal meliputi adanya beberapa pengawas pemilu yang tidak memiliki kemampuan dalam penanganan pelanggaran khususnya dalam manajemen penanganan pelanggaran serta tidak semua berlatar pendidikan sarjana hukum (Profesionalitas Penyelenggara Pemilu), hambatan eksternal meliputi adanya upaya money politics dan black campaign, Politisasi Birokrasi, Kualitas dan Kapabilitas Peserta Pemilu atau Partai Politik dan Partisipasi Politik Masyarakat. Untuk menanggulangi maka Bawaslu perlu Meningkatkan kopetensi jajaran pengawas pilkada, menegakan Indepensi dan integritas Bawaslu, Mengoptimalkan peran dan fungsi Sentra Gakkumdu. Serta Pelibatan Masyarakat dan media secara partisipatif dalam pengawas pilkada. The regional election gave birth to various conflicts, which among them were triggered by problems in the administration of voter data, the neutrality of the election organizers, and the lack of compliance of regional election participants and political parties to the applicable regulations. This study raises the problem of how the legal regulation regarding the process of handling violations in regional head elections, how the legal aspects of the time limit for handling violations in regional head elections and how obstacles and efforts need to be taken to overcome the problem of handling violations in regional head elections. This research is directed to normative juridical legal research, or doctrinaire which is also referred to as library research or document study, because more is done on secondary data in the library. The results of the study and discussion explain the legal arrangements regarding the process of handling violations in regional head elections found in the provisions of several legislation, namely Law No. 1 of 2015 concerning Determination of Government Regulations in lieu of Law No. 1 of 2014 concerning Election of Governors, Regents, and Mayors Become Law, and the last is Law Number 10 Year 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 1 Year 2015. Legal aspects of time limit for handling violations in regional head elections held by election supervisors only 3 (three) days will have an influence on legal certainty, especially in handling cases of violations of regional head elections both for the Bawaslu as well as the election implementing agencies as well as regional election participants and the general public. The obstacles to handling violations in regional head elections consist of internal barriers including the presence of several election supervisors who do not have the ability to deal with violations, especially in the management of violations and not all have legal undergraduate education (Election Professionalism), external barriers include money politics and black campaign, Politicization of Bureaucracy, Quality and Capability of Participants in Elections or Political Parties and Community Political Participation. To overcome this, Bawaslu needs to improve the competence of the regional election supervisors, uphold Bawaslu's independence and integrity, optimize the roles and functions of Sentra Gakumdu. And the involvement of the public and the media in a participatory manner in supervising the elections.
Description: 94 halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13552
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
151803013 - Julius Anggiat Lamhot Turnip - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV210.73 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
151803013 - Julius Anggiat Lamhot Turnip - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,V, Bibliography817.99 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.