Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13574
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 79/Pid.Sus-Anak/2015/PN-Mdn )
Authors: Sembiring, Litia Pratidina
metadata.dc.contributor.advisor: Ediwarman
Marlina
Keywords: Perlindungan Anak;Hukum Pidana;Child Protection;Criminal Law
Issue Date: Jul-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencabulan yang dilakukan oleh anak ataupun korbannya terhadap anak. Melihat keadaan masyarakat sekarang ini memungkinkan seorang anak melakukan tindak pidana pencabulan dikarenakan perhatian dari orang tua. Berdasarkan latar belakang penelitian ini menghasilkan tiga (3) permasalahan yang di bahas, yakni: 1) Bagaimana aturan hukum tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak?, 2)Bagaimana kendala hakim dalam menjatuhkan keputusan dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak?, 3) Bagaimana kebijakan hukum pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan?. Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yakni menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research dan field research. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dapat di simpulkan: 1) dalam hal anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, digunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menerapkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dalam hal ini agar hak-hak anak selagi menjalani proses hukum tetap dapat terpenuhi dan terlindungi, 2) kendala hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana harus melihat tiga (3) asas yang terdapat didalam hukum yaitu: asas keadilan, asas kemanfaatan, asas kepastian hukum. Sedangkan terhadap anak yang menjadi pelaku pencabulan dilindungi, “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, 3) dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, hakim wajib untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan si anak terutama hak-haknya sebagai seorang anak
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13574
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161803009 - Litia Pratidina Sembiring - Fulltext.pdfCover, Chapter I, II, III, V, Bibliography536.04 kBAdobe PDFView/Open
161803009 - Litia Pratidina Sembiring - BAB IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV158.01 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.