Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13669
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorBarus, Utary Maharany-
dc.contributor.authorDafid-
dc.date.accessioned2021-04-29T07:30:44Z-
dc.date.available2021-04-29T07:30:44Z-
dc.date.issued2018-05-13-
dc.identifier.otherNIM ; 161803001-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13669-
dc.description.abstractDistributor adalah merupakan bagian dari keagenan, hanya saja distributor berdiri sendiri dan bertanggungjawab atas nama pribadinya. Penelitian ini akan membahas perihal perlindungan hukum bagi prinsipal atas hak mereknya pada barang yang didistribusikan kepada distributor. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimanakah kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian distributor antara pemegang merek (prinsipal) dengan distributor, bagaimana perlindungan hukum terhadap keberadaan prinsipal selaku pemegang merek produk minyak kayu putih dan bagaimana penyelesaian sengketa merek antara para pihak terhadap kegiatan yang merugikan pihak prinsipal. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah, bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan juridis normatif yang mengacu pada ketentuanketentuan hukum positif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian distributor antara pemegang merek (prinsipal) dengan distributor adalah kedudukan yang seimbang dalam kaitannya dengan diadakannya hubungan kontraktual yang dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dan berjudul Perjanjian Distributor, dimana di dalamnya dimuat pasal-pasal yang menjelaskan hak dan kewajibannya para pihak. Perlindungan hukum terhadap keberadaan prinsipal selaku pemegang merek produk minyak kayu putih dituangkan dalam perjanjian distributor dimana pihak distributor tidak memiliki hak untuk memakai merek dagang yang dimiliki oleh prinsipal tanpa izin dari pihak prinsipal. Penyelesaian sengketa merek antara para pihak terhadap kegiatan yang merugikanpihak prinsipal maka pihak prinsipal dapat menghentikan perjanjian distributor seketika. Apabila penghentian perjanjian tidak menyelesaikan permasalahan dan menimbulkan sengketa maka perselisihan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak. Apabila musyawarah tersebut gagal untuk mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal timbulnya perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Distributors are part of the agency, only the distributor stands alone and is responsible for his personal name. This study will discuss the legal protection for the principals of their brand rights on goods distributed to distributors. The problem posed is how the legal status of the parties in the distributorship agreement between the holder of the mark (principal) with the distributor, how the legal protection of the principal as the holder of the brand of eucalyptus oil products and how the settlement of brand disputes between the parties to activities that harm the principal. The research used in this thesis is an analytical descriptive approach using a normative juridical approach that refers to the provisions of positive law. The results of research and discussion explain the legal status of the parties in the distributorship agreement between the holder of the brand (the principal) with the distributor is a balanced position in relation to the holding of contractual relationships as outlined in the agreement in writing and entitled Distributor Agreement, in which contains articles explaining rights and obligations of the parties. Legal protection of the principal as the holder of the brand of eucalyptus oil products is set forth in the distributor agreement whereby the distributor does not have the right to use the trademark owned by the principal without the consent of the principal. The settlement of brand disputes between the parties to activities that are detrimental to the principal then the principal may terminate the agreement of the distributor instantly. If the termination of the agreement does not solve the problem and cause a dispute the disputes arising in connection with the execution of this agreement shall be settled by deliberation by the parties. If the deliberation fails to reach an agreement to resolve the dispute within 30 (thirty) days of the date of the dispute it will be settled through the Tangerang District Court.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukuen_US
dc.subjectMereken_US
dc.subjectPrinsipalen_US
dc.subjectDistributoren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek dalam Perjanjian Distributor antara PT. Eagle Indo Pharma Tangerang Selaku Prinsipal dan PT. Distrindo Bintang Agung Medan Selaku Distributor Minyak Kayu Putih Cap Langen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161803001 - Dafid - Fulltext.pdfChapter I, II, III, V, Bibliography491.39 kBAdobe PDFView/Open
161803001 - Dafid - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV401.88 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.