Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13811
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorZamzami-
dc.contributor.advisorRahmaniar-
dc.contributor.authorWau, Status-
dc.date.accessioned2021-05-18T09:57:33Z-
dc.date.available2021-05-18T09:57:33Z-
dc.date.issued2008-09-22-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13811-
dc.description.abstractPenetapan besarnya upah minimum provinsi selama ini selalu menimbulkan perdebatan. Hal; ini terjadi karena ada perbedaan kepentingan diantara buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha. Harus diakui masalah upah minimum bukan merupakan hal yang sederhana karena tidak hanya menyangkut masalah kehidupan buruh, tapi juga menyangkut masalah kehidupan dan kelanjutan suatu perusahaan. Besarnya Upah Minimum Provinsi biasanya ditetapkan atas kesepakatan Bersama yang tergabung dalam Triparti. Metode Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah Penelitian Kepustakaan dengan metode ini penulis mendaput masukan dengan mencari dan menelusuri bahan-bahan seperti sejumlah buku, peraturan-peraturan yang berkaitan langsung dengan objek pembahasan skripsi ini. Dan penulis mengadakan penelitian ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara yang dianggap dapat memberikan data atau jawaban guna menyelesaikan skripsi ini. Di samping itu juga penulis mengadakan wawancara secara langsung kepada anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara yang ikut terlibat dalam penetapan Upah minimum Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, sampai sekarang Provinsi Sumatera Utara dari 25 daerah kabupaten/kota, baru 12 daerah kabupaten/kota yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Hal ini disebabkan karena dari 25 (dua puluh lima) daerah Kabupaten/Kota tersebut baru 12 (dua belas) daerah Kabupaten/Kota yang membentuk Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota. Gubernur Sumatera Utara mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2007 sebesar Rp. 761.000. Ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari saru tahun. Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubemur sebesar Rp. 799.050 untuk terendah dan Rp. 837.100 untuk tertinggi. Dan sampai sekarang tidak ada perusahaan di Provinsi Sumatera Utara yang meminta penangguhan Upah Minimal Provinsi. Perlu penyempurnaan tata cara perhitungan Upah Minimum dengan melihat kondisi perekonomian, kondisi pasar kerja dan kemampunn perusahaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan melainkan semua pihak menjadi sejahtera. Kriteria kenaikan upah minimum sebaiknya mencerminkan berbagai tujuan yang lebih luas, seperti penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan produktifitas dan perlindungan pendapatan bagi kelompok pekerja berupa rendah. Hendaknya para pengusaha lebih terbuka dan selalu memperhatikan kesejahteraan para buruhnya, secara sadar mau menerapkan Upah Minimum, menghargai harkat, martabat buruh sebagai faktor produksi dan tidak memandang buruh hanya sebagai faktor produksi/alat produksi semata. The determination of the provincial minimum wage has always caused debate. Thing; This occurs because there are differences in interests between laborers or trade unions and employers. It must be admitted that the minimum wage issue is not a simple matter because it does not only concern workers' life problems, but also concerns the life and sustainability of a company. The amount of the Provincial Minimum Wage is usually determined by mutual agreement which is a member of Triparti. The research method used by the author is library research with this method the writer obtains input by searching and tracing materials such as a number of books, regulations that are directly related to the object of this thesis discussion. And the authors conducted research at the Office of Manpower and Transmigration of North Sumatra Province which is considered to be able to provide data or answers in order to complete this thesis. In addition, the authors also conducted interviews directly with members of the North Sumatra Provincial Wage Council from the Manpower and Transmigration Office of North Sumatra Province who were involved in determining the minimum wage of North Sumatra Province. Based on the research conducted by the author, until now North Sumatra Province out of 25 districts / cities, only 12 districts / cities have determined the Regency / City Minimum Wage. This is because of the 25 (twenty five) Regencies / Cities only 12 (twelve) Regencies / Cities have established Wage Councils at the Regency / City level. The Governor of North Sumatra has set the 2007 North Sumatra Provincial Minimum Wage (UMP) of Rp. 761,000. This is the lowest wage and only applies to workers / laborers who have worked for less than one year. The North Sumatra Provincial Sectoral Minimum Wage and District / City Sectoral Minimum Wage are set by the Governor of Rp. 799,050 for the lowest and Rp. 837,100 for the highest. And until now, no company in North Sumatra Province has asked for a suspension of the Provincial Minimum Wage. It is necessary to improve the procedure for calculating the Minimum Wage by looking at economic conditions, labor market conditions and company capabilities, so that no party is disadvantaged but all parties become prosperous. The criteria for increasing the minimum wage should reflect a broader range of objectives, such as job creation, increased productivity and protection of income for groups of low workers. Entrepreneurs should be more open and always pay attention to the welfare of their workers, consciously want to apply the Minimum Wage, respect the dignity of workers as a factor of production and not see workers as mere factors of production / means of production.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;048400031-
dc.subjectPeranan Dewanen_US
dc.subjectPenetapan Upah Minimumen_US
dc.titlePeranan Dewan Pengupahan Provinsi dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi di Provinsi Sumatera Utaraen_US
dc.title.alternativeDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400031 - Status Wau - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, Bibliography1.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.