Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13865
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHasibuan, Abdul Lawali-
dc.contributor.advisorHandayani, Sri-
dc.contributor.authorFaridsyah-
dc.date.accessioned2021-05-19T08:15:41Z-
dc.date.available2021-05-19T08:15:41Z-
dc.date.issued2015-04-20-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13865-
dc.description56 Hlmen_US
dc.description.abstractPada dasarnya menurut Sudikno Mertokusumo yang dimaksud dengan gugatan adalah suatu tuntutan hak yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan “Eigenrichting”. Gugatan tidak dapat diterima terjadi bilamana Gugatan cenderung terjadi karena tidak memenuhi syarat formal surat gugatan serta telah terpenuhi unsur NEBIS IN IDEM. Pembatasan masalah di dalam penulis skripsi ini yaitu membahas mengenai Putusan Hakim terhadap gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) dengan cara menelaah salah satu Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 41/pdt.G/2012/PN-SIM. Tujuan penulisan skripsi yaitu untuk mengetahui alasan dan akibat hukum putusan gugatan tidak dapat diterima dalam sengketa tanah. Pada dasarnya Seseorang bebas dalam menyusun dan merumuskan surat gugatan sepanjang cukup memberikan gambaran tentang kejadian atau peristiwa materil yang menjadi dasar tuntutan (Yurisprudensi MA tanggal 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972), Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (Yurisprudensi MA tanggal 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970), Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap seluruh identitasnya (Yurisprudensi MA tanggal 13-5-1975 Nomor 151/Sip/1975), dan Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (Yurisprudensi MA tanggal 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971) Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah normatif dan empiris, Sifat penelitian penulisan skripsi ini adalah bersifat Penelitian Deskriptif analitis. Yaitu penelitian yang terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variabel. lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Simalungun yang sekaligus lokasi untuk memperoleh hasil data putusan No. 41/pdt.G/2012/PN-SIM, waktu penelitian pada tanggal 1 januari – 18 maret 2015. Teknik pengumpulan data secara primer, sekunder dan tersier. Alasan-alasan hukum terhadap putusan gugatan tidak dapat diterima terjadi bilamana Gugatan cenderung terjadi karena tidak memenuhi syarat formal surat gugatan serta telah terpenuhi unsur NEBIS IN IDEM yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) dan khusus dalam gugatan perkara yang bersifat NEBIS IN IDEM maka Gugatan tersebut tidak dapat diajukan kembali dengan alasan hukum bahwa suatu perkara tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya kepada Pengadilan apabila perkara tersebut pernah diperiksa dan diputus yang di dalam gugatannya terdapat kesamaan dalil subjek dan objek sengketanya dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;118400227-
dc.subjecthukum perdataen_US
dc.subjectgugatan hukumen_US
dc.subjectsengketa tanahen_US
dc.titleTinjauan Hukum Acara Perdata Terhadap Gugatan Tidak Dapat Diterima pada Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Simalungun (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 41/Pdt.G/2012/PN-SIM)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400227 - Faridsyah - Fulltext.pdfFulltext412.4 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.