Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13907
Title: Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Terhadap Putusan Sela Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan No.470/Pdt.G/2010/PN.Mdn)
Other Titles: Juridical Review of Legal Efforts Against Interlocutory Decisions in Civil Cases (Study of Decision No.470 / Pdt.G / 2010 / PN.Mdn)
Authors: Indrayana
metadata.dc.contributor.advisor: Muis, Abdul
Munawir, Zaini
Keywords: upaya hukum;putusan sela;legal effort;interlocutory verdict
Issue Date: 2011
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;078400350
Abstract: Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan juga penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan proses penetapan putusan sela di pengadilan dilakukan tatkala pokok perkara yang menjadi sengketa sedang diperiksa di tengah persidangan yang pada dasarnya muncul dari masalah yang menyangkut jalannya pemeriksaan terhadap perkara. khususnya tatkala pada saat tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili Oleh majelis hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut harus memutuskan putusan tentang-tentang eksepsi tersebut sebelum sidang dilanjutkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa terhadap putusan sela adalah dengan melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana terdapat dalam pemeriksaan perkara perdata biasa. Hal ini disebabkan keberadaan putusan sela tidak dapat dipisahkan dari putusan akhir. Adapun upaya hukum tersebut adalah : Perlawanan (Verzet). Banding. Prorogasi. Kasasi. Peninjauan Kembali dan Perlawanan Pihak Ketiga (Dendenverzet).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------In order to discuss these problems, a literature study was carried out as well as field research at the Medan District Court. The results of the research and discussion explain that the process of determining the interlocutory decision in court is carried out when the subject matter of the dispute is being examined in the middle of the trial, which basically arises from problems relating to the course of the examination of the case. especially when the defendant is given the opportunity to file an exception regarding the authority to judge by the panel of judges examining the civil case must decide on a decision regarding the exception before the trial continues. Legal remedies that can be taken by the disputing parties against the interlocutory decision are to take legal measures as contained in an ordinary civil case examination. This is because the existence of an interim decision cannot be separated from the final decision. The legal remedies are: Resistance (Verzet). Appeal. Prorogation. Cassation. Third Party Reconsideration and Resistance (Dendenverzet).
Description: 15 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13907
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400350 - Indrayana - Fulltext.pdfFulltext941.06 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.