Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14098
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorMuazzul-
dc.contributor.authorFitriyani-
dc.date.accessioned2021-05-21T04:30:08Z-
dc.date.available2021-05-21T04:30:08Z-
dc.date.issued2006-07-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14098-
dc.description10 Hlmen_US
dc.description.abstractDalam praktek perkreditan selalu tercipta perjanjian kredit antara bank dengan si penerima kredit (nasabah). Dalam hal ini pihak bank adalah merupakan pihak kreditur, sedangkan si penerima modal sebagai pihak debitur. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka timbullah hak dan kewajiban bagi kreditur dan debitur, yaitu pihak yang satu berhak menuntut prestasi sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Sebelum kredit menjadi macet maka terlebih dahulu kredit tersebut bermasalah. Apabila timbul kredit macet dalam praktek pemberian kredit oleh suatu bank maka tingkatan selanjulnya adalah penyelesaian kredit macet tersebut. Pada Bank Pemerintah penyelesaian kredit macet secara ekstrem dilakukan oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Penyelesaian kredit macet oleh instansi ini didasarkan kepada adanya penyerahan kasus dari Bank Pemerintah kepada BUPLN, sehingga dengan adanya penyerahan tersebut maka dapat diambil tindakan hukum selanjutnya oleh BUPLN.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;028400146-
dc.subjectanalisis kebijakanen_US
dc.subjecttinjauan juridisen_US
dc.subjectkredit banken_US
dc.subjectkebijakan kredit maceten_US
dc.titleAnalisis Juridis Terhadap Kebijakan Penanggulangan Risiko Kredit Macet di PT. BRI (Persero) Cabang Medan Iskandar Mudaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
028400146 - Fitriyani.pdfFulltext1.52 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.