Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14214
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSembiring, Darma-
dc.contributor.advisorSyafaruddin-
dc.contributor.authorErwan-
dc.date.accessioned2021-05-24T03:22:25Z-
dc.date.available2021-05-24T03:22:25Z-
dc.date.issued2005-12-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14214-
dc.description13 Hlmen_US
dc.description.abstractHukuman mati merupakan fenomena yang menarik dalam dunia ilmu pengetahuan terutama ilmu hukum, khususnya hukum pidana. Hal ini disebabkan karena sampai saat ini hukuman mati ini masih merupakan polemik diantara pakar terutama di lndonesia, walaupun Indonesia secara formal masih menerapkan hukuman mati. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia sudah terjadi sejak lama jauh sebelum adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia mulai 1 Januari 1918. Sebenamya hukuman mati di Belanda telah dihapuskan sejak tahun 1870, namun justru diberlakukan di Indonesia sejak lahirnya KUHP pada tahun 1918. Hal ini dapat dimengerti karena lndonesia adalah negara jajahan Belanda. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Eksekusi mati adalah tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang yang dilaksanakan oleh algojo kepada seseorang yang telah divonis mati. Kekejaman penghukuman bisa dibaca pada banyak esai dan berita, terlebih pada berbagai karya sastra. Dalam KUHP kita sendiri hukuman mati yang paling lazim dilakukan dan ditenrukan berdasarkan Pasal 11 KUHP yang isinya: Pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkaa tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terhukum, dan kemudian menjatuhkan papan tempat terhukum berdiri yang kemudian ketentuan ini tidak berlaku dengan keluarnya UU No. 2 /PnPs/1964.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;018400024-
dc.subjectkaitan hukumen_US
dc.subjecthukum matien_US
dc.subjecthak manusiaen_US
dc.subjectundang undang hamen_US
dc.titleKaitan Aspek Hukum Pidana Mati dengan Hak Asasi Manusia (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999) (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
018400024 - Erwan - Fulltext.pdfFulltext2.32 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.