Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14219
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.authorGinting, Model-
dc.date.accessioned2021-05-24T03:40:20Z-
dc.date.available2021-05-24T03:40:20Z-
dc.date.issued2011-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14219-
dc.description12 Halamanen_US
dc.description.abstractSalah satu alat bukti dalam persidangan perkara pidana adalah pendapat ahli. Pendapal ahli menjadi sangat penting dan merupakan salah satu alat bukti disebabkan dengan pendapat ahli maka akan dikemukakan hal-hal yang berbubungan dengan suatu tindak pidana dari nalar clan pandangan seseorang yang menguasai bidang tersebut. Misalnya dalam korupsi, maka akan diajukan saksi ahli di bidang korupsi, misalnya auditor BPKP. Hanya saja dalam mengajukan pendapat ahli tidaklab sedemikian saja dilaksanakan. Selain harus memang memiliki kompetensi keahlian maka seorang ahli yang dimintakan kesaksiannya di depan pengadilan juga barus sudah teruji keahliannya. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan pendapat ahli sebagai alat bukti d.alam suatu pemeriksaan perkara pidana menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta bagaimana kekuatan bukum pendapat ahli pada penyelesaian perkara pidana. Untuk melakukan pernbabasan skripsi ini rnaka dilakukan penelitian secara kepustakaan. Dari basil penelitian ini maka diketahui kedudukan pendapat abli sebagai alal bukti dalam suatu pemeriksaan perkara pidana menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 an1at sangat penting kbususnya untuk membuat terang suatu tindak pidana. Berdasarkan ha! tersebut pendapat ahli diletakkan pada urutan kedua Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sesudah alat bukti keterangan saksi. Melibat letak urutannya, pembuat undang-undang menilainya sebagai salah satu alat bukti yang penting artinya dalam pemeriksaan perkara pidana. Kekuatan hukum pendapat ahli pada penyelesaian perkara pidana sangat penting karena pendapat ahli sebagai pengemban hukum ad.alah melakukan penceraban kepada para pibak (Hakim, Jeksa, Pcngacara bahkan publik) agar konstruksi hukum didasarkan kepada logika akademis yang memadai. Sudah sepantasnya keterangan ahli harus dipandang lebih jernih sebagai bagian dari proses penegakan hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;07800340-
dc.subjectKedudukan Pendapaten_US
dc.subjectPemeriksaan Perkaraen_US
dc.titleKedudukan Pendapat Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Suatu Pemeriksaan Perkara Pidana Menurut Undang- Undang No. 8 Tahun 1981en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Model Ginting - 078400340 - Fulltext.pdfCover, Abstract, Introduction, Chapter, Bilbiography822.72 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.