Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14219
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Suhatrizal | - |
dc.contributor.advisor | Siregar, Taufik | - |
dc.contributor.author | Ginting, Model | - |
dc.date.accessioned | 2021-05-24T03:40:20Z | - |
dc.date.available | 2021-05-24T03:40:20Z | - |
dc.date.issued | 2011-09 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14219 | - |
dc.description | 12 Halaman | en_US |
dc.description.abstract | Salah satu alat bukti dalam persidangan perkara pidana adalah pendapat ahli. Pendapal ahli menjadi sangat penting dan merupakan salah satu alat bukti disebabkan dengan pendapat ahli maka akan dikemukakan hal-hal yang berbubungan dengan suatu tindak pidana dari nalar clan pandangan seseorang yang menguasai bidang tersebut. Misalnya dalam korupsi, maka akan diajukan saksi ahli di bidang korupsi, misalnya auditor BPKP. Hanya saja dalam mengajukan pendapat ahli tidaklab sedemikian saja dilaksanakan. Selain harus memang memiliki kompetensi keahlian maka seorang ahli yang dimintakan kesaksiannya di depan pengadilan juga barus sudah teruji keahliannya. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan pendapat ahli sebagai alat bukti d.alam suatu pemeriksaan perkara pidana menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta bagaimana kekuatan bukum pendapat ahli pada penyelesaian perkara pidana. Untuk melakukan pernbabasan skripsi ini rnaka dilakukan penelitian secara kepustakaan. Dari basil penelitian ini maka diketahui kedudukan pendapat abli sebagai alal bukti dalam suatu pemeriksaan perkara pidana menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 an1at sangat penting kbususnya untuk membuat terang suatu tindak pidana. Berdasarkan ha! tersebut pendapat ahli diletakkan pada urutan kedua Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sesudah alat bukti keterangan saksi. Melibat letak urutannya, pembuat undang-undang menilainya sebagai salah satu alat bukti yang penting artinya dalam pemeriksaan perkara pidana. Kekuatan hukum pendapat ahli pada penyelesaian perkara pidana sangat penting karena pendapat ahli sebagai pengemban hukum ad.alah melakukan penceraban kepada para pibak (Hakim, Jeksa, Pcngacara bahkan publik) agar konstruksi hukum didasarkan kepada logika akademis yang memadai. Sudah sepantasnya keterangan ahli harus dipandang lebih jernih sebagai bagian dari proses penegakan hukum. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.relation.ispartofseries | NPM;07800340 | - |
dc.subject | Kedudukan Pendapat | en_US |
dc.subject | Pemeriksaan Perkara | en_US |
dc.title | Kedudukan Pendapat Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Suatu Pemeriksaan Perkara Pidana Menurut Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 | en_US |
dc.type | Skripsi Sarjana | en_US |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Model Ginting - 078400340 - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Introduction, Chapter, Bilbiography | 822.72 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.