Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14224
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.authorKeriahen-
dc.date.accessioned2021-05-24T03:52:12Z-
dc.date.available2021-05-24T03:52:12Z-
dc.date.issued2011-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14224-
dc.description11 Hlmen_US
dc.description.abstractSecara nasional landasan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diikuti dengan lahimya Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua peraturan tersebut baik Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Berbeda halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain ketentuan peratur dll dasar perkawinan tersebut maka seorang PNS yang akan melangsungkan perkawinan terikat kepada ketentuan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang ljin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana faktor penyebab pegawai negeri sipil menikah kedua tanpa ijin, bagaimana sanksi pidana terhadap seorang PNS yang menikah lagi tanpa ijin dan bagaimana analisis putusan Mahkamah Agung No. 1311.K/Pid/2000. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan faktor penyebab pegawai negeri sipil menikah kedua tanpa ijin adalah: halangan berpoligami, hamil diluar nikah, tidak bahagian dengan pasangan sebelumnya, untuk menghindari dosa, dan tidak mau tabu ketentuan prosedur hukum. 2. Sanksi pidana terhadap seorang PNS yang menikah lagi tanpa ijin maka PNS yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara. Selain sanksi pidana penjara PNS yang bersangkutan dapat juga dikenakan sanksi disiplin dalam lingkungan PNS itu sendiri. Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1311.K/Pid/2000 dapat diuraikan sebagai berikut: Sesuai dengan pasal 279 ayat I ke 1 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun: Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Dalam ini Mahkamah Agung Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;078400354-
dc.subjectkajian pidanaen_US
dc.subjecthukum pernikahanen_US
dc.subjectpernikahan tanpa izinen_US
dc.titleKajian Hukum Pidana Terhadap Pernikahan Kedua bagi Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izinen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400354 - Keriahen - Fulltext.pdfFulltext2.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.