Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14245
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSembiring, Darma-
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.authorAzwardin-
dc.date.accessioned2021-05-24T04:41:31Z-
dc.date.available2021-05-24T04:41:31Z-
dc.date.issued2012-08-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14245-
dc.description12 Hlmen_US
dc.description.abstractMenurut Pasal 378 KUHP penipuan adalah barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang. Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh. Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa tindak pidana penipuan dengan dasar butang piutang merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum dimana dengan penipuan yang dilalukan maka seseorang akan mendapatkan keuntungan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;088400175-
dc.subjectkajian tindak pidanaen_US
dc.subjecthukum pidanaen_US
dc.subjecttindak penipuanen_US
dc.subjectpenipuan hutang piutangen_US
dc.titleKajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Dasar Hutang Piutang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3502/Pid.B/2010/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
088400175 - Azwardin - Fulltext.pdfFulltext2.43 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.