Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1437
Title: Perlindungan Hukum Tentang Pengembangan Pelabuhan di Daerah Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelyaran Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi di Pelabuhan Belawan)
Authors: Sitompul, Patar Tua
Keywords: Pelindungan Hukum;Pengembangan di Daerah;Undang-Undang Nomor 17 Thun 2008 Tentang Pelayaran;Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentanng Pemerintahan Daerah
Issue Date: 2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Pelayaran merupakan bagian dari sarana transportasi laut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi suatu yang sangat strategis bagi wawasan nasional serta menjadi sarana vital yang menunjang tujuan persatuan dan kesatuan nasional. Sebagaimana undang-undang pemerintahan daerah telah memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi daerah untuk mengelola dan meningkatkan pendapatan derah terkait pengembangan pelabuhan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah Perlindungan Hukum Tentang Pengaturan Pengelolaan Pelabuhan di Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran ? Kedua, Bagaimanakah Pemenuhan Hukum dalam Rangka Perlindungan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah? Ketiga, Bagaimanakah Mengatasi Permasalahan dalam Pengembangan Pengelolaan Pelabuhan di Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Alasannya didasarkan pada paradigma hubungan dinamis antara teori, konsep-konsep dan data yang merupakan umpan balik atau modifikasi yang tetap dari teori dan konsep yang didasarkan pada data yang dikumpulkan. Kesimpulan yang diperoleh bahwa Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran diperlukan pengaturan di bidang kepelabuhan yang memuat ketentuan mengenai isu-isu strategis yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Perlindungan hukum didalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut. Dalam era otonomi daerah sekarang, ada kecenderungan otonomi ditafsirkan sebagai kebebasan daerah untuk melakukan apa saja tanpa campur tangan Pemerintah Pusat. Saran yang diharapkan adalah: Pemerintah sebaiknya mengambil langkah yang serius dalam menangani pengaturan di bidang kepelabuhan di daerah yang memiliki kewenangan untuk membuat berbagai kebijakan daerah guna memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat dan bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diatur secara tegas dan jelas dalam perlindungan hukum yang menetapkan Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1437
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
141803059_file 1.pdfCover58.63 kBAdobe PDFView/Open
141803059_file 2.pdfAbstract41.21 kBAdobe PDFView/Open
141803059_file 3.pdfIntroduction51.42 kBAdobe PDFView/Open
141803059_file 4.pdfChapter I149.06 kBAdobe PDFView/Open
141803059_file 5.pdfChapter II133.68 kBAdobe PDFView/Open
141803059_file 6.pdfChapter III129.58 kBAdobe PDFView/Open
141803059_file 8.pdfReference66.94 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.