Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1438
Title: Harmonisasi Pengaturan Tentang Kewenangan Dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Ikan di Pelabuhan Belawan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Noor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
Authors: Sitompul, M. Said
Keywords: Harmonisasi;Surat Persetujuan Berlayar Kapal Ikan;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Issue Date: 2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Safety supervision during the voyage was carried out by the Directorate General of Sea Transportation as mandatory International Maritime Organization (IMO) and also as mandated by Article 94 of UNCLOS 1982 Syahbandar implemented as an extension of the central government in areas throughout Indonesia. Since the enactment of Law No. 31 of 2004 on Fisheries last amended by Act No. 45 of 2009 on the Amendment of Act No. 31 of 2004 on Fisheries, but in one of the articles governing shipping safety of fishing vessels (Article 42 of Law oF No. 45 of 2009), so that the fishing vessel is present two (2) rules that govern namely Law No. 17 Year 2008 on the voyage and Law No. 45 of 2009 on Fisheries. This type of research in this thesis is a normative legal research. This study aimed to harmonize regulations on competences (powers) in the Issuance of Approval Sailing Fishing Vessel at the Port of Belawan in terms of Act No. 17 of 2008 and Act No. 45 of 2009, that the (legitimacy) Approval Letter Sailing issued by Syahbandar Fishing in the port of Belawan and Liability harbor master at the fishing port of Belawan related to the Issuance Agreement Sailing Boat Fish. Harmonization of regulations on competence (authority) in the Issuance Agreement Fish Sailing Ships in the Port of Belawan in terms of the Act. No. 17 Year 2008 on the voyage and the Law. No. 45 of 2009 on Fisheries, in particular the provisions of Article 42 of Law. No. In 2009 related Syahbandar authority in issuing the Letter of Approval Sailing, bahwaterjadi disharmony (disharmony) legislation between the Law No. 17 of 2008 by Law No. 45 of 2009, as well as including the underlying regulations such as the Regulation of the Minister of Transportation Number: PM. 82 of 2014 which is a replacement of the Regulation of the Minister of Transportation Number KM. 01 Year 2010 and the Regulation of the Minister of Transportation Number: PM. 23 Year 2014 concerning Amendment to the Regulation of the Minister of Transportation Number KM. 01 Year 2010 on Procedures for the Issuance Agreement Berayar (Port Clearance) to the Act. No. 17 of 2008 in which the MenteriNo Regulation. PM. 82 2014 Article 2 paragraph (3) there is a conflict with the orders of Law in Article 207 paragraph (1), and also in the preamble of Regulation of the Minister of Transportation No. PM.82 They also incorporate the 2014 Law No. 45 of 2009 on Fisheries as one element of the publication Permenhub No. PM. 82 Year 2014. Further Regulation of the Minister of Marine and Fisheries to the Act. No. 45 of 2009 also mutually bertentangan.Sebab essence of the Act. No. 45 of 2009 should only regulate the fisheries are in it does not regulate the safety of navigation of fishing boats, while the essence of the Law. No. 17 of 2008 clearly has set about the safety of shipping, but in terms of synergy antaraPermenhubNo. PM. 82 2014 with Peppermint Marine and Fisheries No. 3 / PERMEN-KP / 2013, occurred synergy. That the (legitimacy) Letter of Approval issued by the harbor master Sailing Fishing in the port of Belawan, bahwakhusus issuance of Letter of Approval Sail (SPB) ikanyang vessel issued by the harbor master at the Fishery Port is illegal under Act No. 45 of 2009 and Regulation of the Minister of Marine and Fisheries No. 3 / PERMEN-KP / 2013, but in terms of the Act No. 12 Year 2011 on the Establishment Regulation Legislation is contradictory; and contrary to the principles of the law of the formation of legislation (legal drafting). Samahalnya by Law No. 17 of 2008 as opposed to the Regulation of the Minister of Transportation No. KM. 82 of 2014 which authorizes the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries in the issuance of the Letter of Approval Sail (SPB), which led to the dualism of the rule of law in Indonesia regarding the legitimacy (legitimacy) the issuance of the SPB. Liability harbor master at the fishing port of Belawan related to the Issuance Agreement Sailing Boat Fish, that Act No. 45 Year 2009 and Regulation of the Minister of Marine and Fisheries No. 3 / PERMEN-KP / 2013 are limited to the setting of the relief and safety in case of shipwreck, but Law No. 17 of 2008 and its implementing regulations governing the legal responsibility for any incidents on all vessels (including fishing vessels) vessel-related accidents both fishing vessel itself and other ships.
Description: Pengawasan keselamatan pelayaran selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku mandatory International Maritime Organization (IMO) dan juga sebagaimana yang diamanatkan oleh UNCLOS 1982 pada Pasal 94 yang dilaksanakan Syahbandar sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah di seluruh Indonesia. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, namun pada salah satu pasalnya mengatur tentang keselamatan pelayaran kapal ikan (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009), sehingga terhadap kapal ikan tersebut terdapat 2 (dua) aturan yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan mengetahui harmonisasi pengaturan tentang kompetensi (kewenangan) dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Ikan di Pelabuhan Belawan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, keabsahan (legitimasi) Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar Perikanan di Pelabuhan Belawan dan Tanggung Jawab Hukum Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Belawan terkait dengan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Ikan. Harmonisasi pengaturan tentang kompetensi (kewenangan) dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Ikan di Pelabuhan Belawan ditinjau dari UU. No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU. No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya ketentuan Pasal 42 UU. No. Tahun 2009 terkait kewenangan Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, bahwaterjadi ketidak harmonisan (disharmonisasi) peraturan perundang-undangan antara UU No. 17 Tahun 2008 dengan UU No. 45 Tahun 2009, serta termasuk peraturan dibawahnya seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor :PM. 82 Tahun 2014 yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 01 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berayar (Port Clearance) terhadap UU. No. 17 Tahun 2008 dimana pada Peraturan MenteriNo. PM. 82 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (3)terjadi pertentangan dengan perintah Undang Undang didalam Pasal 207 ayat(1), dan juga didalam konsideran Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.82 Tahun 2014 tersebut juga memasukkan Undang- Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan sebagai salah satu unsur penerbitan Permenhub No. PM. 82 Tahun 2014 tersebut. Selanjutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap UU. No. 45 Tahun 2009 juga saling bertentangan.Sebab esensi dari UU. No. 45 Tahun 2009 seharusnya hanya mengatur tentang perikanan saja yang didalamnya tidak mengatur tentang keselamatan pelayaran kapal perikanan,sedangkan esensi dari UU. No. 17 Tahun 2008 secara jelas telah mengatur tentang keselamatan pelayaran, namun dari segi sinergitas antaraPermenhubNo. PM. 82 Tahun 2014 dengan Permen Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP/2013, terjadi sinergitas. Keabsahan (legitimasi) Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar Perikanan di Pelabuhan Belawan, bahwakhusus penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal ikanyang diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah sah berdasarkan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP/2013, tetapi ditinjau dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sangatlah bertentangan; dan bertentangan dengan azas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan (legal drafting). Samahalnya dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 82 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang menyebabkan dualisme aturan hukum di Indonesia terkait keabsahan (legitimasi) penerbitan SPB tersebut. Tanggung Jawab Hukum Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Belawan terkait dengan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Ikan, bahwa Undang- Undang No. 45 Tahun 2009 hingga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP/2013 terbatas hanya kepada pengaturan tentang pemberian bantuan dan keselamatan apabila terjadi kecelakaan kapal, tetapi Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksananya mengatur tentang tanggung jawab hukum atas setiap kejadian terhadap semua kapal (termasuk kapal penangkap ikan) terkait kecelakaan kapal baik kapal perikanan sendiri maupun kapal-kapal lainnya.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1438
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
131803052_file 1.pdfCover64.66 kBAdobe PDFView/Open
131803052_file 2.pdfAbstract53.73 kBAdobe PDFView/Open
131803052_file 3.pdfIntroduction50.67 kBAdobe PDFView/Open
131803052_file 4.pdfChapter I159.99 kBAdobe PDFView/Open
131803052_file 5.pdfChapter II97.94 kBAdobe PDFView/Open
131803052_file 6.pdfChapter III51.77 kBAdobe PDFView/Open
131803052_file 8.pdfReference55.62 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.