Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14403
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhaidi-
dc.contributor.advisorNasution, Mirza-
dc.contributor.authorSuparman-
dc.date.accessioned2021-05-25T02:55:13Z-
dc.date.available2021-05-25T02:55:13Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14403-
dc.description61 halamanen_US
dc.description.abstractSalah satu alternatif penyelesaian sengketa adalah melalui lembaga arbitrase. Sengketa-sengketa dagang baik lingkup nasional maupun internasional dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase. Persoalan boleh atau tidaknya suatu Putusan Arbitrase Negara Asing dan Putusan Arbitrase Internasional (PAI) dieksekusi di Indonesia berkaitan dengan syarat-syarat pengakuan. Putusan Arbitrase Internasional bersifat final and binding, namun dalam praktik ternyata tidak sesuai pula dengan predikat suatu putusan yang langsung dapat dieksekusi. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah norma yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia? dan bagaimanakah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Singapore International Arbitrase Centre (SIAC) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 01 K/Pdt.Sus/2010? Jenis metode penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menjelaskan dan menguraikan secara analisis tentang pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional SIAC dalam Putusan MA Nomor 01 K/Pdt.Sus/2010 dikaitkan dengan teori-teori, doktrin-doktrin, asas-asas, norma-norma hukum, pasal-pasal terpenting dan relevan di dalam perundang-undangan. Sumber data adalah data sekunder. Alat pengumpul data adalah studi pustaka. Analisis data adalah kualitatif. Disimpulkan, (1) peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia antara lain secara terurut berdasarkan tahun dikeluarkan diatur di dalam Konvensi New York 1958 (Konvensi), Perma Nomor 1 Tahun 1990 (Perma), dan UU Nomor 30 Tahun 1999 (UU dan APS). Norma yang terkandung dalam konvensi sangat menghargai prinsip kedaulatan antar negara-negara, dan tidak bersifat memaksa, dan melarang pembatalan PAI di negara di mana tempatnya akan dieksekusi, melainkan pembatalannya harus diajukan di pengadilan di negara tempat PAI itu dijatuhkan. UU dan APS hanya menentukan suatu PAI dapat dinyatakan non eksekuatur dan bukan mengenai pembatalan PAI. (2) pengakuan dan pelaksanaan Putusan SIAC dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 01 K/Pdt.Sus/2010 yaitu Putusan SIAC Nomor 062 Tahun 2008 yang diputuskan tanggal 07 Mei 2009 di Singapura, dinyatakan Non Eksekuatur atau tidak dapat dieksekusi di Wilayah Hukum Republik Indonesia. Sebab, Putusan SIAC Nomor 062 Tahun 2008 berupaya menghentikan (mengintervensi) proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia. Disarankan, (1) peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan PAI di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Konvensi New York 1958 (Konvensi), Perma Nomor 1 Tahun 1990 (Perma), dan UU Nomor 30 Tahun 1999 (UU dan APS), perlu dilakukan harmonisasi tentang penggunaan istilah sebab masing-masing berbeda dalam menggunakan istilah, ada yang menggunakan istilah arbitrase asing (Konvensi dan Perma), dan ada yang menggunakan istilah PAI (UUA dan APS. Perlu pula untuk dibedakan atau dipisahkan pengaturan tentang pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional (PAN), Putusan Arbitrase Negara Asing (PANA), dan Putusan Arbitrase Internasional (PAI) di dalam UUA dan APS, tujuannya agar di dalam praktik beracara arbitrase di pengadilan tidak saling keliru dalam menggunakan dasar hukum mana yang seharusnya digunakan untuk pengakuan, pelaksanaan, penolakan, dan pembatalan. (2) agar bagi pihak-pihak yang berperkara dalam hal permohonan eksekusi PANA atau PAI di Indonesia, dapat memahami norma tentang pengakuan dan pelaksanaannya di Indonesia. Sebab UUA dan APS tidak mengatur tentang upaya hukum pembatalan PANA atau PAI di Indonesia, melainkan hanya mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan saja. Jika hendak membatalkan PANA atau PAI maka semestinya pemohon mengajukan upaya pembatalan itu ke pengadilan di negara di mana tempat PANA atau PAI itu dijatuhkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------By confession and implementing the decide of International Arbitration (PAI) in Indonesia is frequently cause to uncertainly in law. This matter run correlated to a norm provision on pubic order and law in the rules regard to arbitrating in Indonesia as one of conditions to execute the decide. How are the norms in the regulation rules may order about the confession and then execute decision of International Arbitration in Indonesia done? How is the confession and execute the decision of SIAC based on the decision of Indonesian Supreme Court No. 01 K/Pdt. Sus/2010? This study is a normative juridical research method. The regulations rules ordering upon the admittance to and execution of decision of PAI in Indonesia is ruled within the New York Convention 1958, Perma No. 1 of 1990, and UU No. 30 of 1999. The regulations in ruling of acknowledgment and execution of PAI in the convention is not enforced fully due to respecting on sovereign principle. For its revocation should be charged into the court which the country where PAI is adjudicated. The admittance and execute the decision of SIAC as in the decision of Indonesian Supreme Court No. 01 K/Pdt. Sus/2010 is declared non-executable, it is contradictory with public order in Indonesia on its endeavor to intervene law process as running in Indonesia. It is arguable to the regulations rule with order and law on the acknowledgment and executing decision of PAI in Indonesia, should be harmony to apply the terms of foreign arbitration and have difference ruling the decision of national arbitration, decision of foreign arbitration, and PAI, as well as those parties in decision of SIAC should be kindly respecting to the admittance norms and execution of PAI within the Indonesian arbitration law.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;121803017-
dc.subjectpengakuan putusanen_US
dc.subjectpelaksanaan putusanen_US
dc.subjectsingapore international arbitrase centreen_US
dc.subject01 K/Pdt.Sus/2010en_US
dc.subjectrecognition of the verdicten_US
dc.subjectimplementation of the verdicten_US
dc.subjectsingapore international arbitrase centreen_US
dc.titlePengakuan dan Pelaksanaan Putusan Singapore International Arbitrase Centre (SIAC) Berdasarkan Putusan Mahkaman Agungen_US
dc.title.alternativeRecognition and Implementation of the Singapore International Arbitration Center (SIAC) Award based on the Supreme Court's Decisionen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
121803017-SUPARMAN.pdfFultext332.28 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.