Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14445
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorIsnaini-
dc.date.accessioned2021-05-25T04:05:27Z-
dc.date.available2021-05-25T04:05:27Z-
dc.date.issued2012-10-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14445-
dc.description78 Hlmen_US
dc.description.abstractBeberapa istilah yang dipergunakan dalam pencatatan tanah atau pendaftaran tanah yaitu dikenal dengan sebutan Rechtskadaster dan Fiscaal Kadaster. Rechtskadaster adalah Pendaftaran tanah yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum atau kepastian hak, dari Rechtskadaster dapat diketahui asal-usul tanah, jenis haknya, siapa yang empunyanya, letak, luas dan batas-batasnya, dimana data-data tersebut dikumpulkan dalam daftar-daftar yang sudah tersedia untuk disajikan bagi umum yang berkepentingan. Kegiatan Rechtskadaster meliputi : 1 . Pengukuran dan pemetaan (tehnis kadaster) 2 . Pembukuan hak (kegiatan di bidang yuridis) 3 . Pemberian tanda bukti hak Sedangkan Fiscaal Kadaster bertujuan untuk memungut pajak tanah, walaupun pada Fiscaal Kadaster dilakukan juga pendaftaran tanahnya. Sebelum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1 960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, bahwa Fiscaal Kadaster dilakukan baik terhadap tanah hak Indonesia maupun tanah hak barat. Penyelenggaraan Fiscaal Kadaster untuk keperluan pemungutan pajak hasil bumi ini (landrente) pada tanah-tanah hak milik adat yang ada di desa-desa diberi tanda pelunasan yang disebut petuk, pipil, girik atau ketitir yang dalam istilah pajak sekarang dinamakan kohir. Adapun pendaftaran tanah untuk keperluan pemungutan pajak atas tanah-tanah hak milik adat yang ada di kota-kota disebut verponding Indonesia (S.1923/425 jo S. 1931/168), jadi tanda-tanda bukti yang dikeluarkan oleh kadaster fiskal itu bukanlah sebagai tanda bukti hak tanah, melainkan hanya sebagai tanda bukti pembayaran pajak. Fiscaal Kadaster yang ditujukan untuk tanah-tanah hak barat disebut Verponding Eropa, yang sejak tahun 1965 sudah tidak ada lagi. Setelah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka Fiscaal Kadaster tetap dikenal, yang sejak tahun 1 970 disebut IPEDA yang hanya tujuannya saja yang berbeda dimana penarikan pajak tanah tidak lagi berdasarkan pada status tanah melainkan pemanfaatannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectdiktat agrariaen_US
dc.subjecthak atas tanahen_US
dc.subjectundang-undang agrariaen_US
dc.subjectpendaftaran tanahen_US
dc.titleDiktat Hukum Agrariaen_US
dc.title.alternativeDictate of Agrarian Lawen_US
dc.typeKarya Tulis Dosenen_US
Appears in Collections:Lecture Summary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Diktat - Isnaini - Diktat Hukum Agraria.pdfLecture Summary2.14 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.