Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14512
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorDewi, Rosmala-
dc.contributor.advisorMuda, Indra-
dc.contributor.authorMuliono-
dc.date.accessioned2021-05-25T08:40:31Z-
dc.date.available2021-05-25T08:40:31Z-
dc.date.issued2013-04-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/14512-
dc.description13 Halamanen_US
dc.description.abstractCamat merupakan salah satu unsur aparat pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati, yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas p~merintah pada suatu c.faerah atau wilayah kecamatan yang tertentu. Selain Camat sebagai kepala pemerintahan pada suatu daerah kecamatan di bawah Bupati atau Walikota, Camat juga berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara yang diangkat dan ditunjuk oleh pemerintah sebagai PPAT karena jabatannya pada daerah atau vyilayah kecamatannya tersebut. Dasar hukum yang menyebutkan bahwa Camat dalam jabatannya tersebut juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 yang menyebutkan, untuk melayani masyarakat datam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup tenaga PPAT, atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara, yaitu camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta-akta tan~h di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, se_bagai PPAT_ S~mentara. Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di dalam menerbitkan atau membuat akta-akta hak atas tanah yang terletak pada wilayah kecamatannya, secara hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta-akta yang diterbitkan atau diperbuat oleh pihak PPAT lainnya, meskipun dalam prakteknya pengetahuan. para-- Camat .. ini mengenai Hukum pertanahan sangat terbatas jika dibandingkan dengan PPAT diangkat oleh Menteri. Meskipun dalam prakteknya ada sebagian dari akta-akta yang diperbuat dan diterbitkan Camat sebagai seorang PPAT kurang begitu memuaskan disebabkan terbatasnya pengetahuan Camat mengenai hukum pertanahan, akan tetapi menurut penulis keberadaan Camat sebagai PPAT tetap sangat diperlukan masyarakat dengan berbagai alasan, seperti masyarakat lebih mudah berhubungan dengan Carn at. Jadi berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan Camat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara adalah diangkat dan ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas-tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT oleh Pemerintah yaitu Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan (Pasal 5 ayat (3) PP no. 37 Tahun 1998).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;098510027-
dc.subjectFungsi dan Kedudukan Camaten_US
dc.subjectPejabat Pembuat Tanah (PPAT)en_US
dc.subjectPelaksanaan Tertib Pertanahanen_US
dc.titleFungsi Kedudukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pelaksanaan Tertib Pertanahan di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdangen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Government Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Muliono - 098510027 - Fulltext.pdfcover, Abstract, Introduction, Chapter I, Bibliography942.49 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.