Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1476
Title: Kajian Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Perspektif Anak Sebagai Korban Kejahatan (Studi Kasus No : 277 / Pid.B / 2011 / PN.BINJAI)
Authors: Saragih, Wanda Junitra
Keywords: tindak pidana perdagangan;human trafficking
Issue Date: Jan-2014
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Dewasa ini, trafficking merupakan isu yang paling aktual dan fundamental, terjadi bukan hanya di Indonesia saja melainkan diseluruh dunia. Munculnya berbagai kasus trafficking meliputi : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Maraknya perdagangan anak berawal dari masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya.Perdagangan anak bukan hanya menodai harkat dan martabat manusia, tetapi juga menodai ajaran agama.Dari pemaparan di atas munculah suatu permasalahan yang menarik untuk diteliti sebagai jalan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana UU NO.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan hukum Islam memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak.Penyusun melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum tentang sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini, yaitu menggunakan penelitian Library Research (penelitian pustaka), penelitian yang dilakukan berdasarkan pada data-data kepustakaan yang berkaitan dengan pokok persoalan yang dibahas.Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana perdagangan anak menurut Pasal 17 UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi: quot;Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga), quot; yaitu dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.160.000.000,00 dan paling banyak Rp.800.000.000,00. Akan tetapi sampai sekarang masih banyak sekali kasus perdagangan anak yang terjadi, menurut penyusun itu terjadi dikarenakan kurang tegasnya penegakan hukum dan kurang beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelakunya. Perdagangan manusia atas manusia sama artinya dengan melanggar hak Tuhan, sedang manusia yang memperbudak manusia lain sama dengan memposisikan dirinya sebagai Tuhan
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1476
Appears in Collections:SP - Law of State Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400077_file1.pdfCover31.9 kBAdobe PDFView/Open
108400077_file2.pdfAbstract83.33 kBAdobe PDFView/Open
108400077_file3.pdfIntroduction136.4 kBAdobe PDFView/Open
108400077_file4.pdfChapter I343.6 kBAdobe PDFView/Open
108400077_file5.pdfChapter II329.26 kBAdobe PDFView/Open
108400077_file6.pdfChapter III541.46 kBAdobe PDFView/Open
108400077_file8.pdfReference759.99 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.