Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1491
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAyulin, Ryani Junisha-
dc.date.accessioned2017-09-06T02:23:17Z-
dc.date.available2017-09-06T02:23:17Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1491-
dc.description.abstractDalam proses persidangan di depan Pengadilan Negeri dikenal adanya putusan akhir sebagai putusan yang berfungsi untuk mengakhiri sengketa atau perkara. Putusan verstek sebagai putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara perdata adalah salah satu putusan yang masuk dalam golongan putusan akhir. Dalam hukum acara perdata Indonesia mengenai putusan verstek ini diatur dalam pasal 125 H.I.R/149R.Bg. ketidakhadiran paRa pihak tergugat pada hari sidang yang telah ditentukan adalah salah satu syarat untuk bisa dijatuhkannya putusan verstek oleh hakim Pergadilan Negeri yang memimpin sidang dalam perkara perdata. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi adalah dengan cara pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan menelurusuri kepustakaan berdasarkan sumber-sumber bacaan seperti : buku-buku, literatur, perundangan-undangan yang berhubungan dengan judul skripsi, dan juga wawancara dengan salah satu panitera muda di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Hasil penulisan ini menyimpulkan bahwa putusan vestek sebagai salah satu bentuk putusan akhir merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri dalam perkara perdata diluar hadirnya pihak tergugat, putusan verstek ini kekuatan hukumnya belum tetap. Jadi jika saja dalam menjatuhkan putusan tersebut hakim Pengadilan Negeri tidak berhati-hati serta bijaksana pada berikutnya akan menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak tergugat. Seperti yang terjadi pada perkara Nomor:09/Pdt.G/2012/PN.Kis dimana tergugat tidak hadir pada saat hari persidangan dan tidak menyuruh wakil nya padahal telah dipanggil secara patut dan sah, maka hakim Pengadilan Negeri Kisaran langsung menjatuhkan putusan secara verstek. Dimana pada perkara tersebut setelah melakukan pemeriksaan dimenangkan oleh Penggugaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectversteken_US
dc.subjectperkara perdataen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Dalam Putusan Verstek Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan No.09/Pdt.G/2012/PN.Kis)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400208_file2.pdfAbstract83.69 kBAdobe PDFView/Open
108400208_file3.pdfIntroduction89 kBAdobe PDFView/Open
108400208_file4.pdfChapter I132.26 kBAdobe PDFView/Open
108400208_file5.pdfChapter II155.41 kBAdobe PDFView/Open
108400208_file6.pdfChapter III113.98 kBAdobe PDFView/Open
108400208_file8.pdfReference89.21 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.