Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1496
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMardika, Dina Pressia-
dc.date.accessioned2017-09-06T03:28:27Z-
dc.date.available2017-09-06T03:28:27Z-
dc.date.issued2012-06-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1496-
dc.description.abstractKonsyinyasi (consignment) merupakan penyerahan fisik barang – barang oleh pemilik kepada pihak lain, yang bertindak sebagai agen penjual dan biasanya dibuatkan persetujuan mengenai hak yuridis atas barang – barang yang dijual oleh pihak penjual. Pihak yang menyerahkan barang (pemilik) disebut konsyinyor (consignor), sedangakan pihak yang menerima titipan barang disebut konsyinyi (consignee). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana isi dari kontrak kerjasama konsyinyasi antara supplier dengan distro dan bagaimana pelaksanaan kontrak kerjasama konsyinyasi antara supplier dengan distro. Yang menjadi tujuan penulisan dalam skripsi ini adalah untuk suatu pemenuhan syarat untuk mencapai gelar sarjana hokum pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area, untuk menambah kajian tentang hokum perjanjian khususnya kontrak kerjasama konsyinyasi antara supplier dan distro, serta sebagai masukkan dan referensi bagi masyarakat untuk melakukan kontrak kerjasama konsyinyasi antara supplier dan distro. Adapun yang menjadi metode dalam penelitian ini adalah menggunakan data primer yaitu melalui penelitian lapangan pada CV. Shopaholic Medan yang beralamat di jalan KH. Wahid Hasyim No.2A Medan. Dan ditambah dengan penelitian Kepustakaan yang mendukung pembahasan pada objek penelitian. Adapun hasil penelitian yang didapat adalah bahwa perjanjian kontrak kerjasama konsyinyasi distributor outlet fashion dengan supplier dilaksanakan secara tertulis yang menjelaskan tentang hal – hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak kerjasama konsyinyasi distributor outlet fashion dengan supplier, khususnya terhadap hak dan kewajiban masing – masing pihak. Serta pelaksanaan kontrak kerjasama konsyinyasi antara supplier dengan distributor outlet dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian secara tertulis dimana ditentukan didalamnya bahwa pelaksanaan pembayaran dilakukan berdasarkan sepakat para pihak, baik itu tata cara pembayaran maupun jumlah pembayaran dan syarat – syarat pelaksanaan pembayarannyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectkontrak kerjasama konsyinyasien_US
dc.subjectdistro fashionen_US
dc.titleKontrak Kerjasama Konsinyasi Distributor Outlet/Distrofashion Dengan Supplier (Studi Kasus Pada CV. Shoppaholic Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
088400145_file1.pdfCover275.51 kBAdobe PDFView/Open
088400145_file2.pdfAbstract307.3 kBAdobe PDFView/Open
088400145_file3.pdfIntroduction267.59 kBAdobe PDFView/Open
088400145_file4.pdfChapter I333.97 kBAdobe PDFView/Open
088400145_file5.pdfChapter II622.04 kBAdobe PDFView/Open
088400145_file6.pdfChapter III334.32 kBAdobe PDFView/Open
088400145_file8.pdfReference251.25 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.