Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1511
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAndika, Reki-
dc.date.accessioned2017-09-06T08:09:31Z-
dc.date.available2017-09-06T08:09:31Z-
dc.date.issued2013-07-23-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1511-
dc.description.abstractPembahasan skripsi ini adalah tentang akibat hukum pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan anak dengan mengadakan penelitian pada Pengadilan Negeri Binjai. Permasalahan yang diajukan adalah apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan anak di Indonesia dan upaya-upaya apakah yang harus diterapkan untuk mengatasi terjadinya perdagangan anak/trafiking. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut penjelasan pasal 332 KUH Pidana dinyatakan bahwa anak yang masih di bawah umur itu dianggap sebagai anak yang belum dewasa, dimana dinyatakan belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun atau belum pernah kawin. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Geografis terjadinya tindak pidana perdagangan anak/trafiking adalah pada daerah pinggiran kota, daerah-daerah kumuh dimana anak tumbuh dan berkembang tanpa pengawasan orang tua. Hal ini juga terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai No. 253/Pid.B/2009/PN.BJ, dimana geografis terjadinya trafiking anak adalah di Jalan Soekarno Hatta Km. 18 Kec. Binjai Kota Binjai, yang terletak di pinggiran Kota Binjai.Perdagangan anak di Indonesia merupakan masalah yang sangat kompleks. Para korban yang ditrafiking bekerja dengan jam kerja relatif panjang dan rawan kekerasan fisik, mental, dan seksual. Mereka tidak mempunyai dukungan atau perlindungan minimal dari pihak luar. Kesehatan mereka juga terancam oleh infeksi seksual, perdagangan alkohol dan obat-obatan terlarang. Mengatasi permasalahan perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectCriminalen_US
dc.subjectLawen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak atau Trafiking (Studi Kasus Putusan No. 253/PID.B/2009/PN-BJ)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400014_file1.pdfCover301.71 kBAdobe PDFView/Open
098400014_file2.pdfAbstract221.87 kBAdobe PDFView/Open
098400014_file3.pdfIntroduction245.57 kBAdobe PDFView/Open
098400014_file4.pdfChapter I263.11 kBAdobe PDFView/Open
098400014_file5.pdfChapter II275.72 kBAdobe PDFView/Open
098400014_file6.pdfChapter III267.13 kBAdobe PDFView/Open
098400014_file8.pdfReference231.49 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.