Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15406
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNasution, Aulia Rosa-
dc.contributor.advisorMubarak, Ridho-
dc.contributor.authorSimanungkalit, Trias Bonatama-
dc.date.accessioned2021-10-19T03:29:52Z-
dc.date.available2021-10-19T03:29:52Z-
dc.date.issued2020-09-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15406-
dc.description76 Halamanen_US
dc.description.abstractKorupsi merupakan perbuatan hukum yang sangat merugikan negara seringkali penanganannya masih kurang efektif dan penanggulangannya mengalami banyak kegagalan. Pembuktian menjadi bagian paling diperhatikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ketika penegak hukum berusaha mengungkap sebuah kasus tindak pidana korupsi yang belum jelas kebenarannya. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi dengan memberlakukan asas pembuktian terbalik bagi para koruptor dapat disesuaikan dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Permasalahan dalam penulisan ini berkaitan dengan penerapan asas pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana korupsi, pro dan kontra terhadap asas pembuktian terbalik di dalam tindak pidana korupsi, dan penerapan prinsip pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Negeri Medan. Metode penelitian yang dipergunakan berupa yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana guna menunjuang kualitas dari hasil penelitian. sifat dari penelitian ini adalah mengkaji deskriptif analisis yang menggambarkan suatu penelitian berdasarkan data yang diperoleh, data dikumpulkan dengan cara wawancara dan melalui penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Pemberantasan tindak pidana korupsi mempergunakan asas pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 untuk mengetahu asal-usul dari harta kekayaan yang diperoleh terdakwa, adapun pro dan kontra dalam penerapan asas pembuktian terbalik dalam hukum pidana korupsi ialah mengenai status dari terdakwa sebagai orang yang dipersalahkan melakukan delik pidana, dan dalam penerapannya disidang peradilan prinsip asas pembuktian terbalik ini tidak mutlak menjadi penentu melainkan hanya sebagai bukti awal atau bukti permulaan yang selanjutnya akan dibuktikan kembali kebenarannya oleh jaksa penuntut umum guna menggali lebih jauh hubungan hukum terkait.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;158400103-
dc.subjectpembuktian terbaliken_US
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectkorupsien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Tentang Asas Pembuktian Terbalik Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001en_US
dc.title.alternativeJuridical Review on the Principle of Reversed Evidence Against Corruption Crime Cases according to Law Number 20 of 2001en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400103 - Trias Bonatama Simanungkalit - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV320.42 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
158400103 - Trias Bonatama Simanungkalit - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.62 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.