Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15444
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIsnaini-
dc.contributor.advisorZulyadi, Rizkan-
dc.contributor.authorHandayani, Rizky-
dc.date.accessioned2021-10-27T03:07:43Z-
dc.date.available2021-10-27T03:07:43Z-
dc.date.issued2020-12-23-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15444-
dc.description104 Halamanen_US
dc.description.abstractMerek adalah tanda pembeda yang digunakan suatu usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, sekaligus untuk membedakannya dari barang atau jasa yang dihasilkan dari badan usaha lain. Terdapat peleku usaha yang beritikad tidak baik de ngan melakukan peniruan merek.Biasanya merek yang sering di langgar haknya yaitu merek terkenal, dimana merek terkenal ini sangat banyak peminatnya di kalangan masyarakat konsumen, hal ini mendorong pelaku usaha yang beritikad tidak baik melakukan kecurangan.Yang kerap kali terjadi pelanggaran terhadap merek terkenal yaitu merek Hugo Boss asal Metzingen Jerman.Pelanggaran merek Hugo Boss terjadi di Indonesia, dimana pelanggaran tersebut sudah beberapa kali terjadi, salah satunya dilakukan oleh Teddy Tan yang bertempat tinggal di Jakarta Utara, pendaftaran merek Hugo yang didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah di perpanjang masa pendaftarannya.Adapun rumusan masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum merek terhadap merek terkenal dan apakah undang-undang merek saat ini dapat memberikan kepastian hukum serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara merek terkenal.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggunakan data hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan hukum merek terhadap merek terkenal dengan sistem firs to file yang berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek yang diakui sebagai pemilik merek dan apakah undang-undang merek memberikan kepastian hukum bertujuan sebagai upaya mewujudkan keadilan dalam pelanggaran merek terkenal serta pertimbangan dalam menyelesaikan perkara merek terkenal untuk melindungi merek terkenal milik penggugat dan pembatalan pendaftaran dan berakhirnya hukum tergugat dan pengakuan kepemilikan merekter kenal Hugo Boss A mark is a distinguishing mark that is used by a business as a sign of its identity and the goods or services it produces to consumers, as well as to differentiate it from goods or services produced by other business entities. There are business perpetrators who have bad intentions by imitating brands. Usually, brands that are frequently violated are famous brands, where this famous brand is very much in demand among the consumer community, this encourages business actors with bad intentions to commit fraud. There have been violations against a well-known trademark, namely the Hugo Boss trademark from Metzingen Germany. Hugo Boss trademark violations have occurred in Indonesia, where the violation has occurred several times, one of which was committed by Teddy Tan who resides in North Jakarta, the registration of Hugo's trademark which is registered through the Directorate General Intellectual Property Rights and has also extended the registration period. The main problem formulation in this study is how the legal regulation of trademarks against well-known marks and whether the current trademark law can provide legal certainty and how judges consider judgments in solving trademark cases. This research uses normative legal research or library research using secondary legal data obtained through library research. The results of this study indicate that the legal regulation of a well-known trademark with a firs to file system, which means that the first party filing a registration application for a trademark is recognized as the owner of the mark and whether the trademark law provides legal certainty is aimed at realizing justice in infringing famous marks. as well as considerations in resolving famous trademark cases to protect the famous trademark of the plaintiff and the cancellation of registration and expiration of the defendant's law and recognition of ownership of the familiar mark of Hugo Bossen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;168400073-
dc.subjectmereken_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectbranden_US
dc.subjectlegal protectionen_US
dc.subjectfamous branden_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Merek Terkenal Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor : 217/PK/Pdt/Sus-HKI/2018/PN.Mdn)en_US
dc.title.alternativeDispute Settlement of Famous Marks according to Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications (Study of Decision Number : 217/PK/Pdt/Sus-HKI/2018/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400073 - Rizky Handayani - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV510.07 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400073 - Rizky Handayani - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.49 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.