Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15455
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuazzul-
dc.contributor.advisorHidayani, Sri-
dc.contributor.authorNasution, Kaharuddin-
dc.date.accessioned2021-11-09T03:41:42Z-
dc.date.available2021-11-09T03:41:42Z-
dc.date.issued2020-12-17-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15455-
dc.description75 Halamanen_US
dc.description.abstractTanah merupakan faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban sehingga dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ditentukan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sebagai realisasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Salah satu tujuan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria adalah untuk meletakkan dasardasar untuk menjamin kepastian hukum kepada seluruh pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Oleh karena itu dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ditentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut Kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah agar masyarakat yang belum mendaftarkan obyek tanah hak miliknya segera mendaftarkan hak miliknya demi mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum melalui Pendaftaran Tanah secara sistematik maupun Pendaftaran Tanah secara Sporadik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yang dilakukan terhadap kenyataan masyarakat degan maksud dan bertujuan untuk menemukan fakta-fakta yang menuju kepada identifikasi dan akhirnya menuju kepada penyelesaian suatu permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah oleh panitia ajudikasi didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, hambatannya adalah hambatan dari masyarakat dan hambatan teknis dari panitia ajudikasi Kantor Pertanahan, upaya Kantor Pertanahan yakni dengan meningkatkan pelayanan pertanahan, penyuluhan dan melaksanakan program pertanahan. Pelaksanaan pendaftaran tanah oleh panitia ajudikasi Kantor Pertanahan Kota Medan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang akan berdampak positif kepada masyarakat dalam hal pengurusan hak memiliki atas tanah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;168400194-
dc.subjectpendaftaran hak atas tanahen_US
dc.subjectsistematiken_US
dc.subjectproyek ajudikasien_US
dc.subjectregistration of land rightsen_US
dc.titlePelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sistematik Melalui Proyek Ajudikasi (Studi Kasus di Kantor BPN Kota Tebing Tinggi)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400194 - Kaharuddin Nasution - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography698.97 kBAdobe PDFView/Open
168400194 - Kaharuddin Nasution - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV159.88 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.