Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1547
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Muhammad Egi-
dc.date.accessioned2017-09-07T08:05:53Z-
dc.date.available2017-09-07T08:05:53Z-
dc.date.issued2016-06-02-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1547-
dc.description.abstractTindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Penggelapan adalah yaitu orang yang melakukan perbuatan yang tidak terang-terangan. Pengertian tindak pidana penggelapan menurut KUHP dalam bentuk yang pokok diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan yang dilakukan Advokat terhadap kliennya dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan surat tanah. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan menganalisis kasus Putusan No.474/PID/2015/PT.MDN Jo No.624/Pid.B/2015/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan. Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah normatif yang semata-mata digunakan untuk memperoleh data-data yang lengkap sebagai dasar penulisan karya ilmiah ini adalah Penelitian YuridisNormatif ( Studi Kepustakaan). Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskanBahwa mengenai tanggung jawab perbuatan Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana Penggelapan haruslah mempertanggungjawabkannya yang tentunya juga dengan vonis yang sama sesuai dari aspek peran maupun perbuatan yang dilakukannya itu. Pertanggungjawaban Terdakwa dalam tindak pidana Penggelapan adalah Terdakwa telah dihukum dan telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) Tahunen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectadvokaten_US
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectpenggelapanen_US
dc.subjectsurat tanahen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Advokat Yang Melakukan Tindak Pidana Penggelapan Surat Tanah ( Studi Kasus Putusan No. 474/Pid/2015/PT- MDN Jo No. 624/Pid. B/2015/PN-MDN )en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400070_file1.pdfCover49.01 kBAdobe PDFView/Open
128400070_file2.pdfAbstract83.22 kBAdobe PDFView/Open
128400070_file3.pdfIntroduction107.5 kBAdobe PDFView/Open
128400070_file4.pdfChapter I116.4 kBAdobe PDFView/Open
128400070_file5.pdfChapter II168.26 kBAdobe PDFView/Open
128400070_file6.pdfChapter III99.24 kBAdobe PDFView/Open
128400070_file8.pdfReference114.68 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.