Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1548
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (Studi : Polres Humbang Hasundutan)
Authors: Harahap, Rendy Akbar
Keywords: kecelakaan lalu lintas;tindak pidana lalu lintas
Issue Date: 1-Aug-2015
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Humbang Hasundutan. Sesuai dengan tujuan skripsi ini, maka sumber data yang dipakai adalah sumber data primer dan data skunder. Dalam data primer diperoleh data baik melalui wawancara, dialog, tanya jawab. Sedangkan dalam data skunder diperoleh data melalui tulisan-tulisan dalam kepustakaan Penyelesaian tindak penyelesaian kecelakaan lalu lintas adalah suatu proses yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan melalui proses peradilan maupun diluar proses peradilan. Setiap perkara pada setiap kecelakaan lalu lintas haruslah diselesaikan dengan proses acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. data yang diperoleh dari Kepolisian Resort Humbang Hasundutan dari tahun 2012 s/d tahun 2014 jumlah kasus Laka Lantas yang ditangani adalah sebanyak 156 kasus. Sebanyak 40 orang meninggal dunia, luka berat sebanyak 112 orang dan lukan ringan sebanyak 152 orang. Kerugian yang dialami sebesar Rp. 284.750.000,- (dua ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dari 156 kasus yang ada, 46 kasus atau sekitar 30 % melakukan perdamaian di persidangan, 86 kasus tau sekitar 53% melakukan perdamaian di luar persidangan dan hanya 27 kasus atau sekitar 17 % yang melanjutkan perkara hingga ke pengadilan. Penyelesaian perkara pidana lalu lintas ada yang penyelesaiannya dilakukan diluar pengadilan yang menyangkut kecelakaan lalu lintas tanpa melalui pengadilan. Proses penyelesaian tersebut dilakukan oleh para pihak sendiri karena masing–masing pihak sepakat untuk menyelesaikan tanpa melalui proses yang berbelit–belit dan memakan waktu yang lama, adapun hal ini terjadi karena pengadilan akan mempelajari bukti–bukti yang ada guna mencari kebenaran dan keadilan yang dapat diterima kedua belah pihak. Dalam hal penyelesaian perkara diluar pengadilan tersebut diatas tugas polisi selaku penyidik dan penegak hukum bertugas sebagai penengah dari masing-masing pihak dan apabila masing–masing pihak sudah ada kesepakatan mengenai penggantian biaya dan setelah itu membuat surat pernyataan yang berisi telah selesainya perkara tersebut dan tidak ada penuntutan kembali dari masing– masing pihak, maka perkara tersebut oleh polisi dinyatakan selesai.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1548
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400220_file1.pdfCover76.39 kBAdobe PDFView/Open
108400220_file2.pdfAbstract125.28 kBAdobe PDFView/Open
108400220_file3.pdfIntroduction132.31 kBAdobe PDFView/Open
108400220_file4.pdfChapter I166.02 kBAdobe PDFView/Open
108400220_file5.pdfChapter II177.8 kBAdobe PDFView/Open
108400220_file6.pdfChapter III133.72 kBAdobe PDFView/Open
108400220_file8.pdfReference111.09 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.