Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15495
Title: Implementasi Hak Pekerja Pensiun di Perusahaan BUMN Pasca Lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 Tenrtang Hak Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. (Studi Pada PTPN III Kebun Sarang Ginting)
Authors: Zainuri, Sartika
metadata.dc.contributor.advisor: Maswandi, H
Hasibuan, A Lawali
Keywords: Pekerja;Pensiun;Hak Pekerja;Workers;Pensions;Pensions Rights
Issue Date: 15-Sep-2021
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan salah satunya adalah karena telah memasuki usia Pensiun. Setiap pekerja yag memasuki usia pensiun maka perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang tidak sesuai dalam memenuhi hak-hak pekerja pensiun sehingga secara financial dapat merugikan para pekerja yang memasuki usia pensiun. Permasalaahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pengaturan hak pekerja pensiun di PTPN III Kebun Sarang Ginting paska lahirnya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi hak pekerja yang memasuki usia pensiun di PTPN III Kebun Sarang Ginting setelah lahirnya UU N0 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung dilapangan dengan data mentah yang masih diolah sesuai pendapat masyarakat. Dalam hal ini, penulis melakukan wawancara dengan karyawan yang telah menjalani masa pensiun, dari 24 orang karyawan yang telah menjalani masa pensiun penulis mewawancarai 4 orang karyawan secara acak. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan hak pekerja pensiun pasca lahirnya UU NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah tidak ada pengaruh apapun baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan, sehingga hak-hak yang diterima oleh pekerja pensiun masih sama seperti sebelumnya, yaitu mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat berdasarkan UU No 13 Tahun 2003. One of the causes of termination of employment by the company is because it has entered retirement age. Every worker who reaches retirement age, the company must provide severance pay, appreciation money, and compensation money. However in practice many companies are not suitable in fulfilling pension rights so that they can financially disadvantage workers who are entering retirement age. The problems in this study are how to regulate the rights of retired workers at PTPN III Kebun Sarang Ginting after the birth of Law No. 11 of 2020 on Copyright Work. This study aims to find out and analyze how the implementation of the rights of workers entering retirement age in PTPN III Kebun Sarang Ginting after the birth of Law No 11 of 2020 On Copyright Work. The method used in this study is the normative juridical method, which is research that refers to the legal norms that live in society. From the results of the study, it can be concluded that the regulation of the rights of retired workers after the birth of Law No. 11 of 2020 on Copyright Work is that there’r no effect for both employees and companies, so that the rights received by retired workers are still the same as before, which refers to Collective Labor Agreement (PKB) made based on Law No. 13 of 2003 concerning Manpower
Description: 64 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15495
Appears in Collections:SP - Civil Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.