Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15502
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhaidi-
dc.contributor.advisorIsnaini-
dc.contributor.authorSimanullang, Parningotan-
dc.date.accessioned2021-12-14T10:27:58Z-
dc.date.available2021-12-14T10:27:58Z-
dc.date.issued2020-08-18-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15502-
dc.description120 Halamanen_US
dc.description.abstractKorban penyalahgunaan narkotika biasanya karena dibujuk, diperdaya atau ditipu untuk menggunakan narkotika, sehingga penyalahguna tersebut perlu mendapat perlindungan hukum agar dapat pulih kembali dari tingkat kecanduan yang dialaminya. Tetapi dalam proses peradilan pidana mereka umumnya justru dipidana penjara dengan hukuman yang tergolong berat. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 2) Bagaimana penerapan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Stabat, 3) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana dinyatakan dalam Putusan No. 214/Pid.Sus/2019/PN.Stb. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tindak pidana narkotika di atur dalam Undang-Undang No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 54 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sebagaimana juga dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 04 Tahun 2010. Kemudian pada pasal 103 ayat (1) UU Narkotika juga dinyatakan bahwa hakim yang memeriksa pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Penerapan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika pada Pengadilan Negeri Stabat masih lebih didominasi dengan pemenjaraan dibanding rehabilitasi. Hal ini karena adanya kesulitan untuk meyakinkan bahwa terdakwa benar-benar hanya sebagai korban penyalahgunaan atau juga terlibat sebagai pengedar narkotika. Disamping itu, terdapat anggapan bahwa tindakan rehabilitasi terhadap terdakwa masih kurang mampu mengatasi masalah ketergantungan kepada narkoba, dimana beberapa perkara narkotika yang telah diputus menjalani rehabilitasi justru kembali menjalani proses hukum karena kasus yang sama, yang berarti tindakan rehabilitasi belum sepenuhnya berhasil memulihkan ketergantungan terdakwa pada narkotika. Majelis hakim yang mengadili perkara No. 214/Pid.Sus/2019/PN.Stb telah keliru menjatuhkan pidana pada pasal 111 ayat (1) UU Narkotika kepada terdakwa, karena terdakwa adalah penyalahguna narkotika untuk diri sendiri sehingga pidana yang seharusnya lebih tepat dijatuhkan adalah tindak pidana yang diatur pada pasal 127 ayat (1) hutuf a. Disarankan perlu dibuat aturan hukum yang lebih jelas mengenai pelaksanaan rehabilitasi, agar seluruh biaya benar-benar dibebankan kepada negara. Pemerintah perlu melakukan penataan pada lembaga rehabilitasi narkotika agar benar-benar dapat melaksanakan fungsinya melakukan pemulihan kepada korban penyalahgunaan narkotika. Majelis hakim perlu lebih hati-hati dalam menjatuhkan pidana dalam perkara narkotika, agar penerapan pasal-pasal pidana dapat dilakukan secara lebih tepat, agar terdakwa penyalahguna bagi diri sendiri tidak dipidana sebagai pemilik narkotika bagi orang lain, sehingga benar-benar dapat mewujudkan keadilan bagi terdakwa dan bagi masyarakat umum. Victims of narcotics abuse are usually due to being persuaded, tricked or tricked into using narcotics, so the abuser needs legal protection in order to recover from the level of addiction he is experiencing. But in the criminal justice process they are generally actually sentenced to prison with a sentence that is relatively heavy. Based on this, the formulation of the problem in this study: 1) How is the legal arrangement regarding narcotics crime according to Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics, 2) How is the application of the law against victims of narcotics abuse decided by a judge of the Stabat District Court, 3) What is the judge's basic consideration in deciding cases of narcotics abuse victims as stated in Decision No. 214 / Pid.Sus / 2019 / PN.Stb. The research method used is descriptive method, while the data analysis technique uses qualitative descriptive. The results of this study indicate that narcotics crime is regulated in Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. Article 54 of the Act states that narcotics addicts and narcotics abuse victims must undergo medical rehabilitation and social rehabilitation, as also stated in the Supreme Court Circular Letter (SEMA) RI No. 04 of 2010. Then in article 103 paragraph (1) of the Narcotics Act it is also stated that a judge examining a narcotics addict may decide to order the person to undergo treatment or treatment through rehabilitation if the narcotics addict is proven guilty of committing a narcotic crime. The application of the law to victims of narcotics abuse at the Stabat District Court is still more dominated by imprisonment than rehabilitation. This is because there is difficulty in convincing that the defendant is really only a victim of abuse or is also involved as a narcotics dealer. In addition, there is an opinion that rehabilitation actions against the defendant are still unable to overcome the problem of dependence on drugs, where several narcotics cases which have been decided to undergo rehabilitation have instead gone through legal proceedings due to the same case, which means that rehabilitation measures have not fully succeeded in restoring the defendant's dependence on narcotics . The panel of judges who tried case No. 214 / Pid.Sus / 2019 / PN.Stb has wrongly imposed a crime in article 111 paragraph (1) of Narcotics Law to the defendant, because the defendant is a narcotics abuser for himself so that the criminal that should be more appropriate to impose is a criminal offense regulated in article 127 paragraph (1) letter a. It is recommended that clearer legal rules regarding the implementation of rehabilitation be made, so that all costs are actually borne by the state. The government needs to organize the narcotics rehabilitation institution so that it can truly carry out its function of carrying out recovery to victims of narcotics abuse. The panel of judges needs to be more careful in imposing penalties in narcotics cases, so that the application of criminal articles can be carried out more precisely, so that defendants who are abusers for themselves are not convicted as narcotics owners for others, so that they can truly bring justice to the accused and for the general public.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;181803013-
dc.subjectpenerapan hukumen_US
dc.subjectkorbanen_US
dc.subjectpenyalahgunaan narkotikaen_US
dc.subjectapplication of lawen_US
dc.subjectvictimen_US
dc.subjectnarcotics abuseen_US
dc.titlePenerapan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 214/Pid.Sus/2019/PN/.Stb)en_US
dc.title.alternativeLaw Application Against Victims of Narcotics Abuse (Case Study Decision No. 214/Pid.Sus/2019/PN/.Stb)en_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
181803013 - Parningotan Simanullang - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV591.47 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
181803013 - Parningotan Simanullang - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.