Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15541
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Marlina | - |
dc.contributor.advisor | Zulyandi, Rizkan | - |
dc.contributor.author | Bhaskara, Dimas Caicar Dwi | - |
dc.date.accessioned | 2021-12-15T06:34:34Z | - |
dc.date.available | 2021-12-15T06:34:34Z | - |
dc.date.issued | 2020-08-15 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15541 | - |
dc.description | 155 Halaman | en_US |
dc.description.abstract | Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh sesama anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lain, baik kekerasan secara fisik maupun kekerasan secara psikis. Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, serta menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan. Sementara ancaman pidana yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana aturan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, 2) Bagaimana penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Pengadilan Negeri Medan, 3) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga sesuai Putusan No. 1972/Pid.sus/2018/PN.Mdn. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman pidana kekerasan fisik dalam UU tersebut diatur dalam pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Penegakan hukum tindak pidana KDRT pada Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdamai di luar pengadilan, tetapi jika tidak berhasil maka mejelis hakim akan melakukan pemeriksaan perkara di pengadilan serta menetapkan putusan yang dapat memberikan penjeraan dan mewujudkan rasa keadilan bagi korban. Dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah ”barang siapa” dan “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”. Kedua unsur sudah tepat, tetapi pidana yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan sehingga kurang memberikan rasa keadilan bagi korban dan tidak memberi efek penjeraan. Disarankan aparat penegak hukum perlu berupaya dengan berbagai cara memperoleh keterangan yang lebih lengkap dari dalam lingkup keluarga sehingga penegakan hukum terhadap terdakwa KDRT dapat dilakukan dengan bukti-bukti yang lebih kuat. Pemerintah perlu menetapkan ancaman pidana minimal dalam setiap tindak pidana yang diatur dalam UU PKDRT sehingga majelis hakim tidak dapat menjatuhkan pidana yang terlalu ringan. Disamping itu pemerintah juga perlu mengatur perlindungan hukum terhadap korban yang perkawinannya tidak dicatat secara resmi. Majelis hakim perlu lebih tegas dalam menjatuhkan pidana atas kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek penjeraan bagi terdakwa. Domestic violence can be committed by fellow family members to other family members, both physically and psychologically. The panel of judges found the defendant guilty of committing physical violence in the domestic sphere, and sentenced him to imprisonment of 1 year and 2 months. Meanwhile, the criminal threat regulated in Article 44 paragraph (1) states that every person who commits an act of physical violence within the scope of the household shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years or a maximum fine of Rp. 15,000,000.00 (fifteen million rupiahs). ). Based on this, the formulations of the problems in this study are: 1) How are the legal rules for criminal acts of domestic violence in Indonesia, 2) How is the law enforcement of criminal acts of domestic violence at the Medan District Court, 3) How are judges' legal considerations in deciding cases of internal violence household according to Decision No. 1972 / Pid.sus / 2018 / PN.Mdn. The research method used is descriptive method, while the data analysis technique used is descriptive qualitative. The results of this study indicate that the law on criminal acts of domestic violence is regulated in Law no. 23 of 2004 Concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT). The threat of physical violence in the law is regulated in article 44 paragraph (1) which states that every person who commits an act of physical violence within the scope of the household shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years or a maximum fine of Rp. 15,000,000.00 (five). twelve million rupiah). Law enforcement of domestic violence crimes at the Medan District Court firstly provides an opportunity for parties to reconcile outside the court, but if this is not successful, the judges will examine cases in court and determine decisions that can provide deterrence and create a sense of justice for the victim. The basis for the consideration that the panel of judges sentenced the defendant was violating Article 44 Paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, the elements of which are "whoever" and "committing physical violence within the scope of the household". The two elements are correct, but the punishment handed down by the panel of judges is too light so that it does not provide a sense of justice for the victim and does not have a deterrent effect. It is suggested that law enforcement officers need to make efforts in various ways to obtain more complete information from within the scope of the family so that law enforcement against defendants of domestic violence can be carried out with stronger evidence. The government needs to determine the minimum criminal threat in every criminal act regulated in the PKDRT Law so that the panel of judges cannot impose crimes that are too light. In addition, the government also needs to regulate legal protection for victims whose marriages are not legally recorded. The panel of judges needs to be firmer in imposing crimes on domestic violence so that it can provide a sense of justice for the victim and a deterrent effect for the accused. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.relation.ispartofseries | NPM;181803018 | - |
dc.subject | tindak pidana | en_US |
dc.subject | kekerasan fisik dalam rumah tangga | en_US |
dc.subject | crime | en_US |
dc.subject | physical violence in the household | en_US |
dc.title | Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan No. 1972/Pid.Sus/2018/PN.Mdn) | en_US |
dc.title.alternative | Juridical Analysis of the Crime of Physical Violence in the Household (Study of Decision No. 1972/Pid.Sus/2018/PN.Mdn) | en_US |
dc.type | Tesis Magister | en_US |
Appears in Collections: | MT - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
181803018 - Dimas Caicar Dwi Bhaskara - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 3.33 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
181803018 - Dimas Caicar Dwi Bhaskara - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 1.66 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.