Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15669
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMubarak, Ridho-
dc.contributor.advisorWahyuni, Windy Sri-
dc.contributor.authorSaputri, Anggy Ayu-
dc.date.accessioned2021-12-16T10:04:05Z-
dc.date.available2021-12-16T10:04:05Z-
dc.date.issued2021-07-18-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15669-
dc.description65 Halamanen_US
dc.description.abstractPerkembangan teknologi mengakibatkan adanya tuntutan bagi pengadilan untuk melaksanakan administrasi dan persidangan berbasis elektronik atau saat ini dikenal dengan e-court, yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI melalui Perma No. 3 Tahun 2018 Jo No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang merupakan salah satu upaya lembaga peradilan untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, yang memungkinkan pihak berperkara untuk dapat lebih mudah menjalani proses peradilan dengan menggunakan suatu aplikasi e-court. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana pelaksanaan sistem e-court di Pengadilan Agama kelas 1-A Medan? Bagaimana hambatan pelaksanaan e-court dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan kelas 1 – A Medan? Adapun jenis penelitian adalah yuridis normatif yaitu metode penelitian yang yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti bahan hukum primer, sekunder, tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan sistem e-court di Pengadilan Agama kelas 1-A Medan melaui proses pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan persidangan secara online dengan mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik, kesimpulan). Sistem e-court di Pengadilan Agama Medan sudah memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, serta memudahkan pencari keadilan untuk menyelesaikan masalahnya di muka pengadilan dalam menangani perkara apapun. Pengadilan selalu mengarahkan kepada masyarakat kota Medan untuk menginformasikan kepada klien apabila tidak mengetahui bagaimana menggunakan sistem e-court. Adapun hambatan pelaksanaan e-court dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan kelas 1 – A Medan adalah keterbatasan jangkauan server Mahkamah agung dalam pendaftaran e-court karena server Mahkamah Agung berada di Jakarta yang jangkauannya terbatas, sedangkan server yang tersedia harusnya mampu untuk menjangkau seluruh pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, juga kendalanya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang tidak mampu dan cakap untuk menerapkan sistem e-court. Technological developments have resulted in demands for courts to carry out electronic-based administration and trials or currently known as e-court, which was established by the supreme court of the Republic of Indonesia through Perma No.3 / 2018 Jo No.1 / 2019 concerning Administration of cases and Trials in courts Electronically is one of the judicial institutions' efforts to realize the principle of simple, fast and low cost justice, which enables litigants to more easily undergo the judicial process by using an e-court application. The formulation of the problem in this research is: How is the implementation of the e-court system in the religious courts class 1-A Medan? What are the obstacles to implementing e-court in resolving divorce disputes in class 1 - A Medan Courts? The type of research is juridical normative, namely research methods carried out by examining library materials or secondary data such as primary, secondary, tertiary legal materials. Based on the results of the research that the author has done, the author can conclude that the implementation of the e-court system at the religious courts class 1-A Medan through the online case registration process, online payment of down-payment, online summons and online trials by sending documents trial (answer, replik, duplicate, conclusion). The e-court system at the Medan religious court has fulfilled the principles of simple, fast and low cost justice, and makes it easy for justice seekers to solve their problems before the court in handling any case. The court always directs the people of Medan city to inform clients if they do not know how to use the e-court system. The obstacles to implementing e-court in resolving divorce disputes in class 1 - A Medan Courts are the limited reach of the supreme court servers in e-court registration because the supreme court servers are located in Jakarta which have limited coverage, while the available servers should be able to reach all courts that have limited coverage. spread throughout Indonesia. Apart from that, another obstacle is the limited ability of human resources who are unable and competent to implement the e-court system.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjecte-Courten_US
dc.subjectPeradilanen_US
dc.subjectAsas sederhanaen_US
dc.subjectcepaten_US
dc.subjectbiaya ringanen_US
dc.subjecte-Courten_US
dc.subjectJusticeen_US
dc.subjectSimple principlesen_US
dc.subjectfasten_US
dc.subjectlow costen_US
dc.titlePelaksanaan E - Court Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1 – A Medanen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400184 - Anggy Ayu Saputri - Fulltext.pdfCover, Abtract, Chapter I,II,III,V, Bibliography1.19 MBAdobe PDFView/Open
178400184 - Anggy Ayu Saputri - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV711.17 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.