Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15742
Title: Analisi Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Riset di Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak di Sumatera Utara)
Other Titles: Legal Analysis of Children as Victims of Trafficking in Persons (Research Study at the Commission for the Protection of Women and Children in North Sumatra)
Authors: Panjaitan, Jogi Septian Bangun
metadata.dc.contributor.advisor: Marlina
Zulyandi, Rizkan
Keywords: Analisis Hukum;Legal Analysis;Anak;Minors;Korban Tindak Pidana;Victims of Crime;Perdagangan Orang;Trafficking in Persons
Issue Date: 13-Sep-2021
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;191803034
Abstract: Perdagangan orang merupakan kejahatan yang serius terhadap kehidupan manusia dan kemanusiaan, mengingat kasus perdagangan orang semakin hari semakin luas dan semakin rumit (complicated) modus operandinya. Dewasa ini, perdagangan orang telah menjadi bisnis kejahatan yang paling menguntungkan dibandingkan dengan kejahatan terorganisir lainnya seperti trafficking of drug and arms. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (a) Bagaimana aturan hukum perlindungan anak sebagai korban perdagangan orang, (b) Bagaimana faktor-faktor penyebab tindak pidana perdagangan perempuan dan anak di Sumatera Utara, (c) Bagaimana kebijakan yang dilakukan dinas pemberdayaan perempuan dan anak di Sumatera Utara dalam mencegah dan mengatasi pelaku perdagangan orang terhadap anak. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau doktriner, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan penelitian sumber data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah: Aturan Hukum Perlindungan Anak Sebagai Korban Perdagangan Orang adalah sebagai berikut: (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; (c) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; (d) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Faktor- Faktor Penyebab Tindak Pidana Perdagangan Perempuan Dan Anak Di Sumatera Utara: Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan anak antara lain sebagai berikut : (a) Kemiskinan; (b) Rendahnya Tingkat Pendidikan; (c) Korban Perceraian Orang Tua; (d) Pengalaman Seksual Dini; (e) Pencari Kerja. Kebijakan dalam penanggulangan tindak pidana perlindungan orang dilakukan dengan tiga cara yaitu: (a) Pencegahan Primer, (b) Pencegahan Sekunder, (c) Pencegahan Tersier. Trafficking in persons is a serious crime against human life and humanity, considering that cases of trafficking in persons are getting wider and more complicated (complicated) their modus of operation. Today, trafficking in persons has become the most profitable crime business compared to other organized crime such as trafficking of drugs and arms. The formulation of the problem in this study is as follows: (a) What are the legal rules for the protection of children as victims of trafficking in persons, (b) What are the factors causing the crime of trafficking in women and children in North Sumatra, (c) What are the policies carried out by the women's empowerment office? and children in North Sumatra in preventing and overcoming traffickers against children. The type of research in this writing is normative legal research. Normative or doctrinal legal research, namely legal research that uses secondary data source research. The results of the research and discussion in this study are: The Legal Rules for the Protection of Children as Victims of Trafficking in Persons are as follows: (a) Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection; (b) Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2007 concerning Eradication of the Crime of Trafficking in Persons; (c) Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection; (d) North Sumatra Province Regional Regulation Number 3 of 2014 concerning the Implementation of Child Protection. Factors Causing the Crime of Trafficking in Women and Children in North Sumatra: Several factors that cause child trafficking include the following: (a) Poverty; (b) Low Education Level; (c) Victims of Parental Divorce; (d) Early Sexual Experience; (e) Job Seekers. Policies in overcoming criminal acts of protecting people are carried out in three ways, namely: (a) Primary Prevention, (b) Secondary Prevention, (c) Tertiary Prevention.
Description: 199 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15742
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
191803034 - Jogi Septian Bangun Panjaitan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.2 MBAdobe PDFView/Open
191803034 - Jogi Septian Bangun Panjaitan -Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV507.14 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.