Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15827
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorIsnaini-
dc.contributor.advisorNasution, Mirza-
dc.contributor.authorSiahaan, Michael Richard Siahaan-
dc.date.accessioned2021-12-20T09:49:32Z-
dc.date.available2021-12-20T09:49:32Z-
dc.date.issued2021-11-17-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15827-
dc.description128 Halamanen_US
dc.description.abstractBawaslu Kabupaten/Kota berwewenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, baik pelanggaran kode etik, administrasi maupun tindak pidana, dimana bawaslu harus segera bersidang (sidang pleno) untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana aturan hukum tentang tindak pidana pemilu ? 2) Bagaimana peran Bawaslu dalam penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Simalungun ? 3) Bagaimana kendala yang dihadapi Bawaslu dalam penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Simalungun ? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan hukum tentang peran bawaslu dalam penanganan tindak pidana pemilu dinyatakan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Peran Bawaslu dalam penanganan tindak pidana pemilu di Kabupaten Simalungun belum sepenuhnya dapat melaksanakan perannya dalam penanganan tindak pidana pemilu. Kendala yang dihadapi bawaslu dalam penanganan tindak pidana pemilu adalah: sering terjadi perbedaan persepsi dalam sentra Gakkumdu, adanya kesempatan yang cukup besar untuk menghilangkan barang bukti, tersangka sering tidak kooperatif, serta kurangnya petugas bawaslu padahal tugas yang harus dilaksanakan terutama pada saat penyelenggaraan pemilu relatif banyak. Disarankan unsur-unsur yang terkait dalam Gakkumdu perlu dalam bentuk regulasi yang lebih jelas peraturan pelaksanaannya (PP) agar lebih efektif melakukan koordinasi, agar setiap perbedaan persepsi dapat segera di atasi untuk menemukan langkah bersama dalam setiap perkara yang ditangani. Bawaslu sebaiknya meningkatkan jumlah petugas, dan memiliki kualifikasi penyidikan tindak pidana pemilu, sehingga bawaslu menjadi benar-benar lebih mampu dan lebih siap dalam penanganan perkara pidana pemilu. Perlu diberi kewenangan kepada bawaslu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang tidak kooperatif terhadap tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh bawaslu. Regency/Municipal Bawaslu has the authority to receive and follow up reports relating to alleged violations of the implementation of laws and regulations governing elections, whether violations of the code of ethics, administration or criminal acts, wherein Bawaslu must immediately convene (plenum) to determine the type of violation that occurred. . Based on this, the formulation of the problem in this study: 1) What are the legal rules regarding election crimes? 2) What is the role of Bawaslu in handling election crimes in Simalungun Regency? 3) What are the obstacles faced by Bawaslu in handling election crimes in Simalungun Regency? The research method used is descriptive method, while the data analysis technique uses descriptive qualitative. Based on the results of this study indicate that the rule of law regarding the role of Bawaslu in handling election crimes is stated in Law no. 7 of 2017 concerning General Elections, Bawaslu Regulation No. 7 of 2018 concerning Handling of Findings and Reports of General Election Violations and Bawaslu Regulation No. 31 of 2018 concerning the Integrated Law Enforcement Center. The role of Bawaslu in handling election crimes in Simalungun Regency has not been fully able to carry out its role in handling election crimes. The obstacles faced by Bawaslu in handling election crimes are: there are often differences in perceptions in the Gakkumdu center, there is a large enough opportunity to eliminate evidence, suspects are often uncooperative, and the lack of Bawaslu officers even though the tasks that must be carried out, especially during the election are relatively large. . It is recommended that the related elements in Gakkumdu need to be in the form of regulations that are clearer implementing regulations (PP) to make coordination more effective, so that any differences in perception can be resolved immediately to find common steps in each case handled. Bawaslu should increase the number of officers, and have qualifications for investigating election crimes, so that Bawaslu is truly more capable and more prepared in handling election criminal cases. It is necessary to give the authority to Bawaslu to detain suspects who are uncooperative with the investigations carried out by Bawaslu.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;191803053-
dc.subjectBawasluen_US
dc.subjectBawasluen_US
dc.subjectPenangananen_US
dc.subjectHandlingen_US
dc.subjectTindak Pidana Pemiluen_US
dc.subjectElection Crimeen_US
dc.titlePeran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu (Studi pada Bawaslu Kabupaten Simalungun)en_US
dc.title.alternativeThe Role of the Election Supervisory Body (BAWASLU) in Handling Election Crimes (Study on the Simalungun Regency Bawaslu)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
191803053 - Michael Richard Siahaan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV164.38 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
191803053 - Michael Richard Siahaan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.11 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.