Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15870
Title: Aspek Hukum Terhadap Pembuktian Keterangan Ahli Forensik dalam Tindak Pidana Pembunuhan Bayi (Studi Kasus di Rumah Sakit Bhayangkara)
Other Titles: Legal Aspects Against Proof of Forensic Expert Statements in the Crime of Infant Murder (Case Study at Bhayangkara Hospital)
Authors: Sutrisno, Agung
metadata.dc.contributor.advisor: Muazzul
Munthe, Riswan
Keywords: pembuktian ahli forensik;pembunuhan bayi;forensic expert evidance;infant murder
Issue Date: 20-Sep-2021
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;168400046
Abstract: Pemanfaatan ilmu kedokteran forensik dalam penegakan hukum dan keadilan membutuhkan dokter sebagai saksi ahli medis di pengadilan. Saksi ahli pada dasarnya adalah orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keterampilan khusus sebagai dasar dalam memberikan keahlian yang disebabkan kejahatan. Pada kasus pembunuhan bayi akan selalu menimbulkan pertanyaan besar terhadap penyebab kematiannya karena secara fisik bayi tidak punya kekuatan berbuat sesuatu. Sehingga untuk membuktikan penyebab kematiannya perlu seorang ahli forensik. Adapun permasalahan adalah bagaimana pengaturan hukum tentang ahli forensik dalam peraturan hukum pidana Indonesia, peran keterangan ahli forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan bayi. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tentang ahli forensik dalam peraturan hukum pidana Indonesia, untuk mengetahui peran keterangan ahli forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan bayi. Metode penelitian, jenis yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk meneliti penerapan ketentuan-ketentuan perundang-undangan (hukum positif), metode pengumpulan data yaitu dengan penelitian kepustakaan dan wawancara dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter ahli forensik dalam memberikan kesaksian di depan persidangan selain keterangan secara lisan juga dapat diuraikan dalam bentuk tulisan yaitu Visum et Repertum yang kesemuanya adalah termasuk alat bukti keterangan ahli. Kesimpulan yang penulis dapat tarik adalah bahwa pengaturan hukum tentang ahli forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan bayi Dasar hukum forensik selain yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP antara lain adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian. Pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa, Kedokteran Kepolisian yang selanjutnya disingkat Dokpol adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran beserta ilmu-ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian, peran keterangan ahli forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan bayi, Untuk menentukan kepastian seorang bayi yang meninggal dalam kandungan seorang ibu, meninggal karena pengguguran, dan/atau meninggal karena dibunuh. The use of forensic medicine in law enforcement and justice requires doctors as expert medical witnesses in court. Expert witnesses are basically people who have specific knowledge, experience and skills as the basis for providing expertise caused by crimes. In the case of infanticide, it will always raise big questions about the cause of death because physically the baby does not have the power to do something. So to prove the cause of death, a forensic expert is needed. The problem is how the legal arrangements regarding forensic experts in the compliance of Indonesian criminal law, the role of forensic expert statements in proving the crime of infanticide. The research objective was to determine the legal arrangement of forensic experts in Indonesian criminal law law enforcement, to determine the role of forensic expert testimony in proving the crime of infanticide. The research method is a normative juridical type, namely research conducted to examine the application of statutory provisions (positive law), data collection methods, namely by library research and interviews with related institutions, in this case the Bhayangkar Kindergarten II Hospital, Medan. The results showed that the forensic expert doctors in providing testimony before the trial, apart from oral information, could also be described in writing, namely Visum et Repertum, all of which included evidence of expert testimony. The conclusion that the author can draw is that the legal arrangement of forensic experts in proving the crime of infanticide. The legal basis for forensics other than those contained in the Criminal Code and the Criminal Procedure Code includes the Head of the Indonesian National Police Regulation Number 12 of 2011 concerning Police Medicine. Article 1 point 1 explains that Police Medicine, hereinafter abbreviated as Dokpol, is the application of medical science and technology and its supporting sciences for the benefit of police duties, the role of forensic expert testimony in proving the crime of infanticide, To determine the certainty of a baby who dies in the womb of a mother, died because of an abortion, and / or died because of being killed.
Description: 63 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15870
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400046 - Agung Sutrisno - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography1.32 MBAdobe PDFView/Open
168400046 - Agung Sutrisno - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV410.15 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.