Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1595
Title: Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Merek Rumah Makan Ayam Lepaas (Studi Kasus Putusan Nomor : 01/Merek/2013/PN.Niaga/Medan)
Authors: Afwin, Putra
Keywords: Perdata;Hukum
Issue Date: 8-May-2015
Abstract: Pada dasarnya merek merupakan alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan maksud dengan menunjukkan isi dan asal usul (indication of origin) suatu barang atau jasa menjadi pembeda barang-barang dan jasa-jasa lain. Memberikan merek terhadap barang dan jasa ini akan mempengaruhi citra suatu perusahaan di mata konsumen atau dapat dikatakan menaikan citra perusahaan. Salah satu tujuan penulisan dalam skripsi ini yaitu Sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area, mengingat hal ini merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada suatu produk tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) disebutkan pengertian merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah normatif dengan pendekatan studi kasus, Sifat penelitian penulisan skripsi ini adalah bersifat Penelitian Deskriptif analitis. Yaitu penelitian yang terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variabel. lokasi penelitian adalah di Pengadilan Niaga Medan yang sekaligus lokasi untuk memperoleh hasil data putusan No.01/Merek/2013/PN.Niaga/Medan. Waktu penelitian pada tanggal 1 Maret - 30 April 2015. Teknik pengumpulan data secara primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini Merek harus di daftarkan dengan iktikad baik, jika seseorang mencoba mendaftarkan sebuah merek yang disadarinya sebagai merek milik orang lain atau serupa dengan merek orang lain merek tersebut tidak bisa didaftarkan atau ditolak, dan harus diumumkan di berita berita resmi merek karena sebuah merek digunakan dalam perdagangan barang atau pun jasa. akibat hukum terhadap permohonan pendaftaran merek yang beriktikat tidak baik sesuai dengan studi kasus Putusan No.01/Merek/2Ol3/PN.Niaga/Medan adalah Membatalkan pendaftaran Merek dengan Nama Ayam Lepaas tanggal penerima 28 juni 2010, No pendaftaran DM000327853 Tanggal Pendaftaran: 25 Oktober 2011, yang tertulis sebagai pemilik merek atas nama Supamo, STP, dan Daftar Umum Merek di Direktotar Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek. Adapun penyelesain sengketa yang diatur dalam Undang-Undang Merek dalam pasal 76, 77 dan78.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1595
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400041_file1.pdfCover503.23 kBAdobe PDFView/Open
118400041_file2.pdfAbstract297.38 kBAdobe PDFView/Open
118400041_file3.pdfIntroduction330.88 kBAdobe PDFView/Open
118400041_file4.pdfChapter I452.49 kBAdobe PDFView/Open
118400041_file5.pdfChapter II504.41 kBAdobe PDFView/Open
118400041_file6.pdfChapter III401.66 kBAdobe PDFView/Open
118400041_file8.pdfReference493.03 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.