Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1597
Title: Akibat Hukum Tidak Memberi Nafkah Bagi Istri Dan Anak Sebagai Suatu Perbuatan Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 464/Pid.B/2014/PN.Mdn)
Authors: Bangun, Sehma Putra
Keywords: perbuatan pidana;nafkah istri
Issue Date: May-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Keluarga merupakan hubungan yang dibina atas dasar cinta dan kasih sayang, namun dalam kenyataan sehari-hari terdapat beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang salah satu bentunya adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh suami karena menelantarkan keluarganya. Adanya kesadaran dan tuntutan para kalangan feminis untuk mendapat legitimasi perlindungan dari ancaman bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang salah satunya adalah penelantaran dalam rumah tangga melatar belakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pembahasan penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana tidak memberi nafkah bagi istri dan anak sebagai perbuatan menelantarkan istri oleh suami ditinjau dari Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan tindak pidana tidak memberi nafkah bagi istri dan anak sebagai perbuatan penelantaran istri oleh suami dan implementasi ketentuan pidana terhadap tindak pidana tidak memberi nafkah bagi istri dan anak sebagai perbuatan penelantaran istri oleh suami dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menjelaskan pengaturan tindak pidana tidak memberi nafkah bagi istri dan anak sebagai perbuatan menelantarkan istri oleh suami ditinjau dari Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah merupakan suatu perbuatan pidana sehingga kepada pelaku yang tidak memberi nafkah bagi istri dan anak dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan tindak pidana tidak memberi nafkah bagi istri dan anak sebagai perbuatan penelantaran istri oleh suami juga merupakan suatu konsep yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di mana manusia khususnya istri dan anak-anaknya berhak atas perlindungan nafkah dari suami sebagai kepala rumah tangga. Implementasi ketentuan pidana terhadap tindak pidana tidak memberi nafkah bagi istri dan anak sebagai perbuatan penelantaran istri oleh suami dalam putusan pengadilan belum dapat memberikan kontribusi dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak, karena konsep yang dikedepankan adalah sanksi pidana bukan memberikan pengetahuan kepada suami agar memberikan hak-hak kepada istri dan anaknya
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1597
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400124_file1.pdfCover28.15 kBAdobe PDFView/Open
118400124_file2.pdfAbstract82.35 kBAdobe PDFView/Open
118400124_file3.pdfIntroduction86.17 kBAdobe PDFView/Open
118400124_file4.pdfChapter I178.13 kBAdobe PDFView/Open
118400124_file5.pdfChapter II312.74 kBAdobe PDFView/Open
118400124_file6.pdfChapter III95.14 kBAdobe PDFView/Open
118400124_file8.pdfReference134.31 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.