Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1602
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRambe, Anwar Azhari-
dc.date.accessioned2017-09-08T08:49:19Z-
dc.date.available2017-09-08T08:49:19Z-
dc.date.issued2016-06-01-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1602-
dc.description.abstractWanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Perjanjian adalah suatu perbuatan, dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Permasalahan Penelitian ini adalah (1) Apa yang menjadi faktor penyebab debitur melakukan wanprestasi? (2) Bagaimana bentuk pertimbangan Hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan pada Koperasi? Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah normatif yang semata-mata digunakan untuk memperoleh data-data yang lengkap sebagai dasar penulisan karya ilmiah ini adalah Penelitian Normatif (Studi Kepustakaan). Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan Bahwa mengenai Faktor penyebab debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan pada koperasi yaitu bahwa ternyata Penggugat telah tidak patuh dan cidera janji atas janji yang dituangkan dan ditandatangani dalam perjanjian pembiayaan, dimana faktanya penggugat tidak secara patuh dan teratur membayar kewajiban cicilannya perbulan serta jumlahnya tidak sesuai sebagaimana yang dijanjikan. Berdasarkan fakta hukum tersebut jelas justru yang ingkar janji atau wanprestasi adalah penggugat sendiri. Bahwa mengenai Pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan pada koperasi yaitu menguatkan putusan tingkat pertama, Penggugat berada di pihak yang kalah dan Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Pengadilan Tinggi Medan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPerjanjian Pembiayaanen_US
dc.subjectKoperasien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Penyelesaian Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan pada Koperasi (Studi Kasus Putusan No.120/PDT/2015/PT-MDN jo. No 67/Pdt.G/2013/PN.Pms)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400082_file1.pdfCover268.96 kBAdobe PDFView/Open
128400082_file2.pdfAbstract222.06 kBAdobe PDFView/Open
128400082_file3.pdfIntroduction228.02 kBAdobe PDFView/Open
128400082_file4.pdfChapter I285.97 kBAdobe PDFView/Open
128400082_file5.pdfChapter II314.85 kBAdobe PDFView/Open
128400082_file6.pdfChapter III248.64 kBAdobe PDFView/Open
128400082_file8.pdfReference1.11 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.