Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16306
Title: Aspek Hukum dalam Implementasi Pidana Adat Nias Terhadap Kejahatan Pelecehan Seksual di Desa Ambukha (Studi Kasus di Desa Ambukha)
Other Titles: Legal Aspects in the Implementation of Nias Customary Crimes Against the Crime of Sexual Harassment in Ambukha Village (Case Study in Ambukha Village)
Authors: Halawa, Johanes Michael Farel
metadata.dc.contributor.advisor: Rafiqi
Trisna, Wessy
Keywords: hukum adat;fondrako;pelecehan seksual;customary law;sexual harassment
Issue Date: 23-Sep-2021
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;178400058
Abstract: Bagaimana pertimbangan tokoh adat dan tokoh agama dalam pemberian sanksi pidana adat terhadap kejahatan pelecehan seksual di desa ambukha. tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan hukum adat di desa ambukha terhadap kejahatan pelecehan seksual dan untuk mengetahui pertimbangan tokoh adat dan tokoh agama dalam pemberian sanksi pidana adat terhadap kejahatan pelecehan seksual di desa ambukha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis normatif dan sistim pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan pihak tokoh adat dan tokoh agama, dan penelitian kepustakaan. penerapan hukum adat terhadap kejahatan pelecehan seksual di desa ambukha adalah penerapan hukum adat di desa ini masih menggunakan fondrako yang sudah banyak diperbaharui meskipun pada dulunya fondrako masih hukum yang tidak tertulis. Namun seiring perkembangan zaman, maka fondrako di desa ambukha di muat dalam hukum tertulis sejak tahun 2020 lalu. Hal ini bertujuan karena tokoh adat di desa ambukha rata-rata telah lanjut usia. agar menjadi pedoman dan dapat terus dilestarikan serta dipatuhi nantinya bagi masyarakat di desa ambukha dalam penerapan hukum adat. Kemudian pertimbangan tokoh adat dan tokoh agama dalam pemberian sanksi pidana adat terhadap kejahatan pelecehan seksual adalah masyarakat di sana masih kental akan adat istiadatnya dan masih menerapkan yang istilahnya silsilah keturunan dan melihat muka/wajah dalam bahasa niasnya ( famaigi m’bawa). Hal ini merupakan pedoman bagi tokoh agama dan juga menjadi kelemahan dalam penerapan hukum adat didesa ambukha tersebut. In this regard, in this study the authors found problems regarding the application of customary law in the village of ambukha to sexual crimes, the consideration of traditional and religious leaders in the provision of customary criminal sanctions against sexual crimes in the village of ambukha. The purpose of this study is to determine the application of customary law in the village of ambukha to sexual crimes and to determine the considerations of traditional and religious leaders in providing criminal sanctions for sexual crimes in the village of ambukha. The method used in this research is normative juridical method and data collection is done by interviewing traditional and religious leaders, and library research. The application of customary law to crimes in ambukha village is that the application of customary law in this village still uses fondrako which has been widely applied in the past, fondrako was still an unwritten law. But along with the times, fondrako in the village of ambukha has been uploaded in written law since 2020. Then consider traditional leaders and religious leaders in giving sanctions against crimes against sexual crimes because the people there are still strong in their customs and still apply the term genealogy and see faces in the Nias language (famaigi m'bawa).
Description: 71 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16306
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400058 - Johanes Michael Farel Halawa - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography1.73 MBAdobe PDFView/Open
178400058 - Johanes Michael Farel Halawa - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV470.05 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.