Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16443
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHasibuan, Abdul Lawali-
dc.contributor.advisorPohan, Mahalia Nola-
dc.contributor.authorNasution, Riska Ameliyah-
dc.date.accessioned2021-12-31T09:25:36Z-
dc.date.available2021-12-31T09:25:36Z-
dc.date.issued2021-09-07-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16443-
dc.description65 Halamanen_US
dc.description.abstractPermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses implementasi dan penyelesaian perkara gugatan sederhana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimana upaya hukum yang ditimbulkan dari gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa wanprestasi di Pengadilan Negeri Medan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan dari permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif analis. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan berdasarkan buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dan mengambil data terkait gugatan sederhana, kemudian menggunakan analisis data secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan yang dibahas secara akurat. Hasil penelitian yaitu implementasi gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa wanprestasi di Pengadilan Negeri Medan dapat dikatakan belum efektif dan berhasil hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus dari tahun 2018 sampai tahun 2020 mengalami penurunan Masih banyak masyarakat yang memilih proses penyelesaian melalui jalur non litigasi dibandingkan menggunakan gugatan sederhana. Secara teknis, Gugatan Sederhana merupakan terobosan yang inovativ dalam mewujudkan asas peradilan cepat, murah dan sederhana. Gugatan Sederhana dengan segala kelebihan dan kekurangan belumlah menjadi sebuah primadona bagi masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang tidak mampu. Hal ini terbukti dari masih minimnya penggunaan Gugatan Sederhana dan berkurangnya gugatan sederhana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan Upaya hukum yang ditimbulkan dari gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa wanprestasi di Pengadilan Negeri Medan bahwa dalam praktiknya sendiri gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa wanprestasi selanjutnya tidak dapat menimbulkan upaya hukum seperti banding maupun kasasi, di karenakan gugatan sederhana penyelesaiannya memang ditujukan hanya cukup sampai pengadilan tingkat pertama. Namun dapat mengajukan keberatan dengan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan. The problem in this research is how the process of implementation and settlement of simple lawsuit cases based on applicable legal provisions and how legal remedies arising from simple lawsuits in the settlement of default disputes at the Medan District Court. The purpose of this research is to answer the formulation of these problems. The research method used is empirical legal research, which is a legal research method that functions to see the law in a real sense and to examine how the law works in society, by using the nature of analysts' descriptive research. The data collection technique uses library research based on books and applicable laws and regulations, and field studies by conducting interviews and taking data related to simple lawsuits, then using qualitative data analysis to obtain accurate answers to the problems discussed. The results of the study, namely the implementation of a simple lawsuit in the settlement of default disputes at the Medan District Court can be said to have not been effective and successful, this can be seen from the number of cases from 2018 to 2020 which has decreased. There are still many people who choose the settlement process through non-litigation rather than using a simple lawsuit. . Technically, the Simple Lawsuit is an innovative breakthrough in realizing the principles of fast, cheap and simple justice. A simple lawsuit with all its advantages and disadvantages has not become a prima donna for justice seekers, especially people who can't afford it. This is evident from the lack of use of simple lawsuits and the reduced number of simple lawsuits registered at the Medan District Court. Legal efforts resulting from simple lawsuits in the settlement of default disputes at the Medan District Courts show that in practice, simple lawsuits in the settlement of further default disputes cannot lead to legal remedies such as appeal or cassation, because the settlement of a simple lawsuit is intended only to reach the court of first instance. However, they may file an objection with a maximum period of 7 (seven) days after the verdict is read.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;178400145-
dc.subjectgugatan sederhanaen_US
dc.subjectsengketa wanprestasien_US
dc.subjectpengadilanen_US
dc.subjectsimple lawsuiten_US
dc.subjectdispute defaulten_US
dc.subjectcourten_US
dc.titleImplementasi Proses Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi di Pengadilan (Studi pada Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativeImplementation of a Simple Lawsuit Process in Settlement of Default Disputes in Court (Study at the Medan District Court)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400145 - Riska Ameliyah Nasution - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography1.95 MBAdobe PDFView/Open
178400145 - Riska Ameliyah Nasution - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV333.97 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.