Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16868
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMubarak, Ridho-
dc.contributor.advisorLubis, Anggreni Atmei-
dc.contributor.authorSitepu, Jeprimsa-
dc.date.accessioned2022-05-09T05:08:34Z-
dc.date.available2022-05-09T05:08:34Z-
dc.date.issued2020-12-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16868-
dc.description71 Halamanen_US
dc.description.abstractAdapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana peran Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan, bagaimana prosedur dalam melakukan penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan, dan bagaimana kendala Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu bertujuan menggambarkan apa adanya secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Regulasi mengenai peran Kejaksaan dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana antar peraturan sudah menunjukkan kesinkronan, kesinkronan dapat dilihat dalam semua variabel yaitu variabel kewajiban, kewenangan, hak dan mekanisme kerja. Semua substansi dari regulasi mulai dari KUHAP, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mekanisme penuntutan terhadap tindak pidana anak yang dilakukan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Binjai yaitu diawali dari tahap penyidikan selesai maka dari pihak kepolisisan segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan Negeri dengan menyerahkan berkas perkara untuk di periksa kelengkapannya oleh jaksa penuntut umum, setelah jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan berkas perkara dan membuat surat. Fasilitator di Kejaksaan (Penuntut Umum Anak) yang berwenang melaksanakannya dalam tahap ini sangat minim dan pengetahuan masyarakat tentang adanya konsep Diversi ini juga perlu ditingkatkan. Menyepakati sebuah alternatif penyelesaian yang lebih melindungi anak dan tetap memperbaiki pelaku anak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;148400174-
dc.subjectjaksa penuntut umumen_US
dc.subjectpenuntutan anaken_US
dc.subjectpidana anaken_US
dc.subjectpublic prosecutoren_US
dc.subjectprosecution childen_US
dc.subjectchildren crimeen_US
dc.titlePeran Jaksa Penuntut Umum dalam Melakukan Penuntutan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400174 - Jeprimsa Sitepu - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography708.47 kBAdobe PDFView/Open
148400174 - Jeprimsa Sitepu - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV462.95 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.